|

Dakwaan Asusila Untuk Denis Dinilai Persidangan Sesat, Mahasiwa dan LKBHMI Seruduk PN Medan

Aksi massa aktivis mahasiswa LKBHMI & MPK di depan PN Medan.

OBORKEADILAN.COM| Medan-- Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI) dan Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan. Hal ini disebabkan adanya kasus dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa dugaan asusila Denis Berkam Lubis, Selasa (15/10/2019).

Dalam aksinya massa menuntut agar Ketua PN Medan agar mengawasi jalan nya persidangan terdakwa Denis Berkam Lubis. Karena menurut keterangan abang korban  Wirya, sudah dua kali persidangan JPU Kejari Medan Toga Hutagaol sepertinya sengaja tidak menampilkan video rekaman CCTV kejadian. Padahal dalam rekaman CCTV mini market tersbut, tidak terdapat tindak pencabulan seperti yang dituhkan pada terdakwa.

Massa juga meminta agar hakim juga bersikap objektif, sebab dikhawatirkan akan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum dan perundangan. Karenanya massa meminta, agar kiranya hakim bisa membebaskan terdakwa. Karena sebenarnya kasus tersebut sudah selesai dan pihak korban dan terdakwa sudah berdamai yang dibuktikan oleh surat perdamaian.

Berikut kronologi kejadian dugaan pencabulan tersebut :
Bermula pada tanggal 10 maret 2019 pukul 22.00 wib yang mana ada 4 anak anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang berusia rata-rata 12 tahun yang sedang berada didalam Alfamart jalan Purwo, Medan Timur. Anak-anak yang berada didalam Alfamart tersebut sedang bermain-main, dan datinglah Denis atau Pegawai Alfamart yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ingin memberitahukan agar anak-anak tersebut jangan bermain dalam Alfamart.

Dalam proses pemberitahuan tersebut saudara Denis menyuruh anak-anak tersebut keluar dari Alfamart. Denis mengusir anak-anak tersebut dengan tangan kiri yang diperhatikan dalam video itu terlihat mengenai tangan dari anak yang berbaju merah. Seperti tidak terima akan pengusiran tersebut, anak tersebut memukul denis dengan tangan kanan yang mengenai tangan kiri Denis. Lalu anak-anak tersebut masih bermain didalam Alfamart sambil berlari-lari.

Dalam waktu lebih kurang setengah jam didalam Alfamart, anak-anak tersebut akhirnya keluar dan masih bermain diluar Alfamart. Sekitar pukul 23.30 wib, anak-anak tersebut dating dengan keluarganya dan menuduh bahwasanya terlah terjadi pencabulan dengan anak yang berbaju merah tersebut. Ketika ditanya siapa yang melakukan pencabulan tersebut, anak itu tidak mengetahui siapa yang melakukan. Namun ada anak laki-laki yang berbaju biru yang didalam video cctv terlihat berjarak sekitar 5-10 meter memberikan keterangan bahwa yang melakukan nya adalah pegawai Alfamart yang berciri-ciri botak. Dengan adanya kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan dating kedalam Alfamart tersebut.

Untuk menghindari amukan masa dalam kejadian tersebut, sekitar pukul 24.00 wib Polisi Sektor Medan Timur datang dan langsung mengamankan 3 Pegawai Alfamart ke Polsek Medan Timur. Pemeriksanaan kepada 3 pegawai Alfamart tersebut dan tidak ada pengakuan dari 3 pegawai Alfamart tersebut. Dan pihak keluarga anak-anak tersebut melakukan pelaporan dalam perkara tersebut. Dari keterangan 3 pegawai 2 diantaranya berada didalam Alfamart, 1 orang berada didalam gudang sehingga yang diperiksa di Polsek Medan Timur 2 pegawai Alfamart.

Setelah 2 hari berlalu CCTV dibuka oleh pihak penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tuduhan pencabulan ditujukan kepada Denis yang mana Denis la yang berada didekat anak-anak tersebut.  Setelah itu, abang dari Denis yakini saudara Wirya Lubis menanyakan kepada penyidik, dan penyidik menunjukkan bukti yang menjadi landasan dituduhnya Denis. Wirya Lubis setelah melihat video CCTV tersebut memberikan bantahan bahwasanya tidak ada gerakan-gerakan yang memungkinkan Denis melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan kepada Denis.

Lalu penyidik mengatakan bahwasanya tidak ada bantahan lagi akan hal itu, yang penting bagaimana caranya kamu mencari solusi akan permasalahan ini agar ini cepat selesai dan Denis bias bekerja lagi. Lalu Wirya bertanya kepada penyidik, apa solusi untuk penyelesaian ini. Penyidik mengatakan solusinya adalah berdamai. Lalu kedua belah pihak melakukan perdamaian tanggal 13 Maret 2019 dibuktikan dengan adanya surat perdamaian dengan kwitansi biaya perdamaian sebesar Rp. 4.000.000,-. Setelah itu kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian di Polsek Medan Timur dan menyerahkan surat perdamaian dan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan perkara tersebut. (FS)
Video rekaman CCTV Alfamart (TKP)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini