|

2 Balon Kades Keok Sebelum Tarung, Mahasiswa dan Warga Pardamean Ajibata Geruduk Bupati Tobasa

Ket gambar:Masyarakat Pardamean Demo di kantor Bupati.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN -TOBASA (Rabu 06/11/2019), Masyarakat desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir  ( Tobasa) ramai-ramai mendatangi kantor Bupati dan kantor DPRD Tobasa, di Balige perihal gugurnya dua orang bakal calon (Balon) kepala desa, Rabu (6/11/2019).

Massa yang berjumlah puluhan orang tersebut menuntut agar Pilkades yang akan di laksanakan pada tanggal 5 Desember 2019 mendatang, untuk segera di tunda pelaksanaanya. Karena Perda dan Peraturan Bupati ( PERBUP) dinilai tidak berpihak kepada calon kaum muda.

Peraturan itu ada beberapa poin, semuanya itu harus di pertimbangkan. Tidak boleh hanya satu butir saja untuk menjatuhkan sesuatu yang tidak kita inginkan.

Aksi ini sebagia bentuk kekecewaan warga atas penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2015  pasal 29 dan Perbup Tobasa nomor 36 Tahun 2015 pasal 27 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Massa Orasi menyampaikan kekecewaan mereka terkait proses penetapan Calon Kepala Desa di Desa Pardamean Ajibata. Dimana dua orang bakal calon Kepala Desa dinyatakan gugur karena berdasarkan Perda Tobasa No.4 Tahun 2015 poin A, dimana jika ada calon yang mendaftarkan lebih dari 5 orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melakukan seleksi tambahan berdasarkan usia tertua.

Perda ini kembali di kuatkan dalam Perbup Tobasa No. 36 Tahun 2015 Pasal 27 poin A dengan bunyi yang sama. Terbentur Perda dan Perbup ini, 2 orang calon potensial atas nama Irwan Sirait (35) dan Franson Gurning (30)  dinyatakan gugur.

Salah satu pimpinan Aksi Suparman Pardosi mengatakan ini adalah bentuk kegagalan Bupati dalam memimpin Toba Samosir, dia juga mendesak Bupati Tobasa agar merevisi Perbup tersebut dan menunda Pemilihan Pilkades Pardomuan Ajibata.(Amran S)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Komentar

Berita Terkini