|

Di Manggarai, Dua Pemilik Bom Ikan Berhasil Diringkus Polsek Reo


Ket gambar: Kapolsek Reo bersama  anggotanya saat mengaman dua pemilik Bom Ikan.

Media Nasional Obor Keadilan | Ruteng-NTT | Dua orang Pemilik Bom ikan Rakitan jenis dinamit warga asal Nanga Nae bernama Kamarudin Ndepe Muhtar dan Ali Mudin telah diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT.

Penangkapan terhadap kedua pemilik Bom Ikan tersebut berlokasi di pantai Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Alvian Hidayat, S.Trk. Minggu 16/06. 

Kepada wartawan Kapolsek Ipda Alvian Hidayat mengatakan bahwa, kejadian itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. 

"Informen yang melaporkan hal ini, bahwa pelaku ini memiliki Bom. lantas ia masih peduli dengan pelestarian kelautan, maka ia melaporkan," kata Alvian kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 17/06 siang.

Dijelaskannya, proses penangkapan itu bermula saat kamarudin dan Ali Mudin pergi mencari ikan di laut dengan perahu. Saat mereka berada di perairan Buah Wilayah Kecamatan Reok Barat mesin Perahu mengalami kerusakan pada bagian Plunyer (Pompa Minyak).

Akibat kerusakan itu, Kamarudin harus meminta bantuan kepada Nelayan bernama Rahimin yang saat itu sedang memancing didekat mereka. Rahimin pun akhirnya menolong Kamarudin untuk menarik Perahu yang rusak itu kembali ke pinggir Pantai Nanga Nae.

Setelah Perahu Mereka tiba di Pantai Nanga Nae, Kanit Reskrim Polsek Reo Bripka Samsul Sidik, Brigpol Hamdan Hamid dan Briptu Haryanto M. Raja melakukan pengecekan pada Perahu itu.

"Pas anggaota kita tiba di pantai, kapal itu masuk. Akirnya kami melakukan pengecekan. Karena mereka tau kalau di tempat pantai ada anggota Kepolsian ia berupaya untuk membuang Bom itu, dengan cara memecahkan botol" ujarnya.
Saat itu juga, 3 orang Anggota Polsek Reo  langsung mengamankan Kamarudin serta mengambil serpihan Dinamit yang sudah dibuang di pinggir pantai itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  Kanit Intel Polsek Reo Octav Activ Shaydina menjelaskan bahwa, Dinamit yang dimiliki oleh Saudara Kamarudin Ndepe Muhtar adalah Dinamit yang dibeli dari Saudara Usman beralamat Pulau Medang, Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah dinamit itu sebanyak 3 buah dengan harga sebesar Rp. 150.000,00.

"Tempat transaksi keduanya berlangsung di Perairan Bari, Kabupaten Manggarai Barat. Dinamit itu dibeli oleh Kamarudin pada hari Jumat 14 Juni 2019," terang dia menambahkan.

Untuk diketahui, kedua Pelaku beserta barang bukti tersebut telah mendekam di Polsek Reo.(*)

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini