|

HRD RS Husada Masih Bebas Berkeliaran Tanpa kepastian hukum dari Polres Jakarta Pusat.

Ket Gambar : HRD RS Husada Masih Bebas Berkeliaran 
Tanpa kepastian hukum dari Polres Jakarta Pusat.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA , Salah satu Staf Rumah Sakit Husada Jabatan HRD ( Personalia ) Bernama Topan Di laporkan ke Pihak Polres Jakarta Pusat. LP ini oleh seseorang karyawan Senior yang telah mengabdi pada RS Husada selama 25 Tahun lebih.

Menurut keterangan Korban / Pelapor bahwa Perbuatan Pria yang menjabat selaku HRD ini adalah Termasuk Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan.
Kronologis Perbuatan Terlapor ini tejadi saat saat bersama di dalam Kantor RS Husada, yang mana Kala itu Topan HRD RS Husada yang baru bekerja belum genap setahun ( Red : 6 Bulan ) ini bertindak layaknya sperti gaya Jepang saat Indonesia masih belum Merdeka.
Pelaku Memaki maki dan Menunjuk nunjuk wajah korban yang mana di tangan Terlapor ada Handtolky hingga alat tersebut mengenai Jidat dan bola mata Pelapor ( korban ).

Peristiwa ini membuat korban merasa kehormatannya terganggu karena di alami dimuka umum ( Red: didepan rekan kantor)
Oleh karenanya Korban berinisial "R" membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan memPolisikan Pelaku ( Topan ) ke Polres Jakarta Pusat pada hari Rabu tgl 16 / 08 - 2017 lalu sekitar jam 17.00 wib ,dengan no Laporan Polisi no : LP ,1198/ K/VII/ 2017/Resto Jakpus.

Korban Berharap keadilan berpihak padanya , Namun sangat disayangkan kinerja Polisi yang memproses perkara ini terkesan ogah ogahan alias Di Petieskan.
Hal ini dikatakan korban ke Wartawan Media Nasional Obor Keadilan.com.
Ketika diwawancara media ini apa saja langkah Kepolisian? Korban menuturkan hanya sebatas di BAP dan pernah polisi menyatroni TKP di RS Husada.
Selain itu tidak ada lagi Perkembangan berarti.
Bahkan Pihak Penyidik sama sekali tidak berkirim surat ( SP2HP ) yang mana aturan memproses Aduan masyarakat sudah jelas diatur dalan Peraturan Kapolri
( PERKAP ) Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia , yang terbilang SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
bahwa Pelapor berhak tau tentang informasi kepastian hukum atas aduannya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dengan pihak Polisi Jakarta Pusat ( Polres Jakarta Pusat)
Korban Berharap keadilan agar pelaku / atau Terlapor Topan ini segera di tetapkan status hukum nya atau bila memungkinkan sesegera mungkin di ciduk agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. ( yuni)

Editor /Penanggung jawab :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini