|

ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH MENDESAK KETUA MK MUNDUR

Ket Gambar : Angkatan Muda Muhammadiyah.

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Jumat 26 Januari 2018, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang tergabung dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP Pemuda Muhammadiyah), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyurati Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera mundur menjadi Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

AMM meminta Arief Hidayat mundur, pasalnya selama menjabat Ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat telah dua kali melanggar Kode Etik Mahkamah Konstitusi.

“Kami mencatat sampai hari ini, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S telah diberikan peringatan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi bahwa telah melanggar Kode Etik ringan. Pertama, pada tahun 2016, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk ‘membina’ kerabatnya. Kedua, pada tanggal 06 Desember 2017 Prof. Dr. AriefHidayat, S.H., M.S melakukan pelanggaran Kode Etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Ketua Umum DPP IMM, Irfan kepada Awak Media pada Jumat, (26/01).

Lanjut Irfan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang menjadi benteng pertama dan terakhir dalam menjaga konstitusi Indonesia. Karena hal-hal yang berkeputusan final dan mengikat lahir dari Mahkamah Konstitusi.

“Menjadi hal yang penting jika Mahkamah Konstitusi dijaga dan dirawat marwah dan integritasnya,” ujar Irfan.

Senada dengan itu, PP Pemuda Muhammadiyah menuturkan bahwa Arief Hidayat, saat ini telah mencenderai marwah dan integritas lembaga Mahkamah Konstitusi, “sebagai seorang Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengharuskan dirinya untuk tetap menjaga independensi dan terbebas dari kepentingan yang bersifat politik,” kata Virgo.

Lanjutnya, Kode Etik yang dilanggar oleh Arief Hidayat dapat menghasilkan keputusan yang tidak independen dan cenderung diintervensi secara politik.

AMM meminta Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mundur dengan melayangkan masing-masing Surat secara resmi dengan prilah pernyataan sikap dengan mendesak Arief Hidayat agar segera mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi. [ DAVID].
Komentar

Berita Terkini