|

Di Kebut ! Perbaikan Jalan Winongan, Pengguna Jalan Harus Rela Rasakan Kemacetan

Ket gambar : Pekerja perbaikan jalan Winongan di desa Winongan Lor terlihat berpacu ratakan sirtu tutup lobang sepanjang jalan. 

OBORKEADILAN.COM | Pasuruan | (23-03-2019) Setelah beberapa hari lalu dikumpulkannya para pengusaha tambang dan pabrik pengolahan hasil tambang dikantor kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan, terlihat hari ini Sabtu , 23/03 sekitar jam 10.00 wib tampak kendaraan Dum truk muatan batu dan Sirtu (pasir dan batu) hilir mudik disepanjang jalan Winongan.

Sesuai pantauan Media nasional obor keadilan dilokasi, truk truk pengangkut matreal menurunkan muatanya disepanjang jalan dan di sertai Beberapa pekerja yang berjumlah belasan orang dengan sigap meratakan matreal guna menutup jalan yang berlubang. Akibat perbaikan ini masyarakat pengguna jalan harus rela dan bersabar merasakan kemacetan.
Tampak juga dilokasi perbaikan jalan, Gus Afif dan Gus Malik yang merupakan pengasuh dari pondok pesantren di desa Lebak kecamatan Winongan ikut berperan aktif mengkomandani masyarakat sekitar dalam meratakan matreal. "Kesadaran kami sebagai masyarakat saja yang merasa terpanggil untuk ikut berpartisipasi memperbaiki jalan, karena selama ini kami masih melihat kesadaran pihak pabrik yang memanfaatkan jalan ini masih sangat kurang, sehingga berimbas pada masyarakat sekitar yang kesulitan ketika melalui jalan ini dalam aktivitasnya sehari-hari. Jelas Gus Afif atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Birbik .

Sementara ditempat terpisah, Agus Jalaludin yang dikenal sebagai salah satu ketua Aliansi Gema anak bangsa (GAB) pada media ini menjelaskan bahwa sebenarnya pihak pabrik lah yang harus berperan penuh dan aktif dalam tanggung jawabnya merawat serta memperbaiki kerusakan jalan, karena bagaimanpun juga yang paling merasakan manfaat jalan ini adalah pihaknya.
"Saya kira pemerintah sudah jelas disamping sebagai pihak yang berwenang terhadap pengelolaan jalan, namun tak kalah pentingnya pihak pabrik juga bertanggung jawab karena sudah jelas sesuai Undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban pemberian CSR, atau yang lebih kita kenal sebagai kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan terkait kehidupan sosial masyarakat akibat imbas dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukanya.

Agus menambahkan bahwa pihak pabrik atau perusahaan harus segera memberikan CSR nya serta transparan pada masyarakat dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut, sehingga masyarakat secara umum tidak merasa selalu dirugikan oleh para pengusaha, hususnya para pengusaha yang mendirikan pabrik pabrik di areal domisili yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tersebut. Beber pria berambut kuncir ini di Ahir wawancaranya.

Reporter       : Zainal

Editor     :  Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini