|

Hearing Dengan DPMD Kabupaten Pasuruan, Pegiat LSM Paparkan Temuan Di Desa

Poto bersama usai pertemuan antara Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Pasuruan bersama pegiat pegiat LSM.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [17-10-2018 ] Menyikapi beberapa pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai masih jauh dari harapan dan aturan yang telah diamanatkan Undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa. Antara rencana dan realisasi yang tidak sesuai terhadap beberapa item pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat ditingkat desa.

Gabungan Lembaga sosial masyarakat, LSM. Dikabupaten Pasuruan melakukan hearing dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa , DPMD. Kabupaten Pasuruan di ruang Aula pertemuan DPMD. Rabu,17-10-2018 sekitar jam 09.00 wib.

Hadir dalam hearing tersebut beberapa petinggi LSM , antara lain DPD dan DPC LSM. Penjara Indonesia, LPK. Pasopati, Aliansi cinta damai, LSM. GAIB serta beberapa perwakilan Organisasi masyarakat.

Sementara dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa diwakili Andari Sulistyorini, Kabid. Keuangan desa. Ridho Nugroho, Kabid. Bina pemerintahan desa dan Andjar bidang sarpras desa.

Dalam pertemuan ini, beberapa hal yang diungkapkan para perwakilan pegiat pegiat sosial pemerintahan antara lain; lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan dinas terhadap perencanaan dan pelaksanaan dana desa, perencanaan maupun pelaksanaan anggaran yang seolah dimonopoli kepala desa serta buruknya mutu pekerjaan tiap item proyek yang didanai dengan dana desa bahkan ada indikasi proyek fiktif dan double counting.

Menanggapi beberapa hal yang dituduhkan tersebut, Andar Sulystyorini selaku kepala bidang keuangan DPMD kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya sesuai perda no.01 tahun 2017 hanya berwenang  sebagai administrasi serta Pembinaan saja. Sementara pengawasan penggunaan anggaran desa berada pada bagian inspektorat.

Andar kembali menjelaskan bahwa karena keterbatasan tenaga yang ada di DPMD membuat pembinaan tidak maksimal." Kita menangani sekitar 341 desa dikabupaten Pasuruan ini, namun karena ketersediaan tenaga terbatas sehingga untuk memverifikasi berkas setiap desa kita memanggil bersama sama, desa yang bersangkutan untuk menyelesaikan berkas dan data yang diperlukan untuk persyaratan  pencarian.

Dikonfirmasi terkait tertutupnya akses informasi untuk mendapatkan data rencana realisasi penggunaan anggaran di desa karena tidak ada perangkat desa yang mengerti rencana pembangunan desanya serta peran BPD, Badan permusyawaratan desa yang seolah dipasung. Andar mempersilahkan masyarakat ataupun LSM. Untuk berhubungan langsung ke Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mendapatkan data yang dimaksud.

"Monggo teman teman LSM. Jika kesulitan mendapatkan data rencana realisasi pembangunan desa bisa ke kita, tentunya melalui permintaan dengan surat secara resmi. Jelasnya (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini