|

Gawat! Peredaran Rokok Ilegal (Tanpa Cukai) Bebas Di Seputaran Mandau - Pinggir - Kandis


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS [ 09 Februari 2019 ],- Peredaran Rokok tanpa cukai ( Ilegal ) yang marak di Kawasan Mandau - Pinggir - Kandis terkesan bebas.

Pasalnya peredaran Rokok tanpa Bea Cukai terlihat sangat bebas beroperasi dan masuk di kedai-kedai kecil bahkan sampai Grosir eceran yang menjual Rokok tanpa cukai tersebut terkesan sudah terbiasa serta tanpa adanya rasa takut ( was - was ).

Walaupun sudah jelas peredaran rokok ilegal sangat dilarang karena Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Yang mana UU No 39 tahun 2007 pasal 50 yang isinya, barang siapa membuat rokok tanpa memiliki ijin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai .

Pasal 54 berisi, barang siapa memperjual belikan rokok tanpa bandrol (pita cukai) dipidana maksimal 10 kali nilai cukai, sedangkan pasal 55 Huruf (C) berisi, barang siapa memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai) bekas, dipidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai, dan pasal 56 berisi barang siapa memperjualbelikan rokok dengan bandrol (pita cukai) palsu dipidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda 10 kali nilai cukai.

Meskipun demikian nampaknya ancaman hukuman terkait penjualan Rokok Ilegal tanpa cukai tergolong lumayan berat , nampaknya hal ini tak membuat para pelaku penjaja Rokok tanpa Cukai merasa gentar dan takut terhadap Sangsi tersebut.

Menurut hasil investigasi di lapangan dan informasi yang didapatkan dari masyarakat , peredaran rokok disebabkan dari banyaknya keuntungan yang diraih dari penjualan Rokok ilegal tersebut yang lumayan banyak di gemari oleh masyarakat khususnya kalangan Bawah.

Selain itu banyaknya pesanan di sejumlah perkebunan juga diduga menjadi alasan bagi para pengedar Rokok Gelap ( ilegal ) tersebut demi meraup sejumlah keuntungan yang lumayan besar.

Namun anehnya peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai tersebut seakan tidak tersentuh Hukum sama sekali , padahal hal ini jelas merugikan negara yang jumlahnya diduga mencapai Ratusan hingga Milyaran Rupiah .

Padahal pengendalian dan penegakan hukum yang tepat, dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran rokok ilegal. (Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini