|

7 Orang Terjaring Saat Pesta Narkotika 1 Orang Diantaranya Ternyata Anggota Polisi Polres Dumai

Ket Foto : 7 Orang Terjaring Saat Pesta Narkotika 1 Orang Diantaranya Ternyata Anggota Polisi Polres Dumai

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis [ 21 November 2018 ],Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis, sita barang haram Narkoba berbagai jenis, senilai mencapai Rp1,2 miliar, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 04.30 WIB yang di dapat dari hasil penggeledahan salah satu rumah yang sebelumnya sudah menjadi target dari Tim Opsnal Polsek Mandau .


Tak hanya mendapatkan barang bukti Narkotika, petugas juga meringkus tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba itu diantaranya seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polres Dumai berinisial BG (33).


Selain seorang oknum polisi, petugas juga meringkus enam tersangka lainnya, tiga orang laki-laki, dan tiga orang ler tujuh pelaku ini berinisial, SF alias Udin Brother (48), IG (34), S (40), kemudian tiga lagi pelaku perempuan, N (45), WW (22), dan EPN (32).


Hal ini di katakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP YUSUP RAHMANTO S.I.K. MH yang didampingi oleh Wakapolres Bengkalis KOMPOL ADE ZAMRAH S.I.K bersama Kabag Ops Polres Bengkalis KOMPOL YULIUSMAN, SH bersama Kasat Narkoba AKP SYAHRIZAL, S.E.,M.Si Beserta Kapolsek Mandau AKP RICKY RICARDO, S. I. K dan Paur Humas Polres Bengkalis IPDA KASMANDAR SUBEKTI dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian  dimana dijelaskan pelaku diringkus di salah satu rumah pribadi yang berada di Jalan Lintas Duri XIII, Gang SAR Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, seluruh tersangka ternyata beralamat sesuai dengan kartu identitas adalah berasal dari Kota Dumai .



Selanjutnya Kapolres Bengkalis juga menyebutkan Kronologi Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berbagai jenis ini berawal Senin (19/11/2018) sekira pukul 04.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku   tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di dalam rumah bulatan dihuni tersangka IG.


Dikatakannya sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian selama dua pekan terhadap aktivitas rumah tersebut untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkoba.

"Kemudian setelah memperoleh informasi akurat, tim melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target," terang Kapolres.


Pada saat dilakukan penggerebekan diamankan tujuh orang, empat orang laki-laki, SF, IG alias Atan, S, BG dan tiga perempuan WW, NA dan EPN sedang melaksanakan pesta Narkoba jenis sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan barang bukti Narkoba, sabu, ganja dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah.


Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan Barang Bukti Barang bukti sabu seberat lebih kurang 836 gram, daun ganja kering 21 gram, pil ekstasi 54 butir, uang tunai diduga hasil penjualan Narkoba Rp20.717.000  Yang keseluruhannya di temukan di dalam Rumah.


Yang mana  keseluruhan barang bukti di atas di temukan dari tersangka SF  berupa HP, uang tunai Rp15 juta dalam kantong celana, Rp2 juta dalam dompet, satu linting ganja kering, empat paket sabu dalam saku celana, satu paket besar sabu dalam kamar, satu timbangan.

Kemudian juga digeledah mobil SF ditemukan satu bungkus plastik berisi ekstasi warna pink yang sudah hancur, plastik berisi satu butir ekstasi, satu paket daun ganja kering, bong.


Selanjutnya dari tersangka IG barang bukti yang berhasil disita, plastik bening berisi ganja, tiga paket besar sabu dalam dompet, 10 paket desa sabu dalam dompet, tujuh paket kecil sabu dalam dompet, empat bungkus berisi pil ekstasi 31 butir, timbangan digital, 65 kaca pirek, uang tunai Rp3juta, dan dompet berisi uang Rp717 ribu.


Sedangkan pada tersangka, SF, IG, SR dan BG (oknum polisi) ditemukan barang bukti alat hisab, alumunium foil, kaca pirek, dan satu pipet sebagai sendok.


Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram jenis sabu tersebut dari NPC berkewarganegaraan Malaysia (DPO) di daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kotamadya Dumai sekitar setengah bulan yang lalu, kemudian di edarkan di wilayah Duri dan di edarkan melalui IG alias Atan.


Tersangka juga mengaku transaksi dilakukan dengan cara menelpon ke NPC selanjutnya barang diletakkan di sekitaran daerah Pelintung tepatnya di pinggir jalan, setelah itu tersangka SF alias Udin mengambil barang tersebut sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi dan tidak pernah saling jumpa.


Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau langsung di bawa menuju Polres Bengkalis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus dimintai keterangan guna di lakukan Pengembangan


Akibat dari perbuatannya ke 7 Orang Pelaku Sindikat pengedar Narkoba jaringan internasional ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati minimal 4-6 tahun penjara. ( Galih )
Editor :  Raharja
Penanggung Jawab Berita:  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini