|

Gawat ! Kontraktor Proyek Parit Beton Acuhkan Undang Nomor 14 Tahun 2008

Ket Foto : Gawat ! Kontraktor Proyek Parit Beton Acuhkan Undang Nomor 14 Tahun 2008

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis [ 21 November 2018 ]— Pemasangan Plang Proyek Pengerjaan Parit Beton yang ada di Jalan Wahyudi  RT 01 RW 06 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau di nilai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidakpatuhan tersebut karena dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan isi volume Kerja dan No Contract serta darimana Sumber Dana Pengerjaan Proyek Tersebut.



Pasalnya pemasangan Plang Pekerjaan Pembuatan Parit Beton dimana di atas Plang Papan Nama Proyek tersebut tercantum Nama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh CV .Shakila Jaya selaku Kontraktor Pelaksana  Kerja terlihat sangat janggal dimana Volume Pengerjaan Pembangunan Proyek serta sumber Dana dan No Contract tidak dicantumkan dalam Papan Nama Proyek yang terpasang di sekitar area lokasi Proyek Parit Beton



Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya pasalnya proyek tersebut dibiayai dengan Anggaran sebesar Rp. 119.530.000 , tetapi tidak diketahui dari mana Sumber Dana serta  nilai volume yang tidak dicantumkan pada Plang Proyek sehingga terkesan mengabaikan prindif transparansi.


Dimana Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.


Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dalam hal ini PPTK ataupun CV Buhara Persada selaku Konsultan Pengawas Proyek Parit Beton diharapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap Pembangunan Proyek - Proyek yang telah berjalan di Wilayah Kabupaten Bengkalis agar pengerjaan Proyek tersebut tidak lari dari Bestek yang sudah ditetapkan


Sementara itu baik Pihak Pekerja maupun Kontraktor Pelaksana Kerja tidak dapat dimintai keterangan terkait Pemasangan Plang Proyek Parit Beton yang dinilai Janggal Karena Tak seorang pun terlihat di lokasi Proyek karena diduga libur.



Kepada Awak Media Sunaryanto selaku RW 06 Desa Petani saat dikonfirmasi pada ( selasa, 20/11/2018 ) menyebutkan bahwa saat pengerjaan dirinya mengaku tidak ada mendapatkan pemberitahuan / Informasi dari Pihak Kontraktor terkait pembangunan Proyek Tersebut ," Ucapnya.



Padahal seharusnya pihak Kontraktor harusnya menjumpai kami selaku RT / RW Desa Petani guna memberitahukan bahwasanya akan di kerjakan Proyek Parit Beton tersebut sehingga kami selaku Aparatur Desa beserta Masyarakat bisa membantu dalam pengawasan Proyek Pembangunan Pemerintah ," Tambahnya.



Selang beberapa hari Pihak Kontraktor memang menjumpai saya dengan mengatakan permintaan maafnya karena baru sempat datang untuk memberitahukan pembangunan Proyek tersebut dan diri nya juga mengatakan bahwa sebelumnya ketika mau melakukan Pekerjaan sudah berkoordinasi dengan salah satu Warga yang ada disini yang menurut pengakuannya adalah temanya ," Imbuhnya.



" Tapi Kalau no Contact nya saya tidak punya dan namanya pun saya lupa tapi yang jelas kalau ngak salah dia tinggal di Daerah Km.4 Kulim ," Tutupnya. ( Galih )
Editor :  Rahardja
Penanggung Jawab:  Berita Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini