|

Heboh ! Minta 200 Juta Rupiah Pengurusan SKGR, Kades Sering Dilaporkan

Ket Gambar : Bukti Surat Tanda Terima Barang. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PELALAWAN | [ 03/01/19 ] Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa sering kecamatan Pelalawan kabupaten Pelalawan provinsi Riau menjadi sorotan publik.

Mendapatkan informasi tersebut Pihak awak Media langsung menghubungi Kades yang diduga melakukan tindak pidana pungli dengan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pembodohan terhadap Warganya.

Seperti hal nya di lansir dari pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwasanya kades Sering meminta uang guna pembiayaan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) sebesar Rp. 100 Juta - Rp 200 Juta Rupiah untuk Kelompok Tani milik warga.

Koordinator LSM Peduli Riau kabupaten Pelalawan, Erzepen, mengkritisi adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dibangun oleh kepala desa Sering tersebut.

Menurutnya, mulai dari struktur organisasi perangkat desa, mulai dari Bendahara dan beberapa fungsional lainnya diberikan kepada keluarga kepala desa tersebut.

SY yang merupakan anak dari kepala desa menjabat sebagai Kaurpem, SM yang berstatus sebagai menantunya menjabat sebagai Bendahara Desa, Al alias M menantu dari kades, ditunjuk sebagai Juru Ukur, dan beberapa jabatan lainnya distruktur desa tersebut.

Dari laporan warga yang memberikan informasi , mengaku warga disini tidak berani banyak komentar.

Dari hasil informasi dari rekan media yang sebelumnya telah meninjau lapangan berhasil dirangkum media ini, Kades Sering, M Yunus Kacau alias Buntat diketahui telah dilaporkan oleh ketua kelompok tani Tanah Guntung terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua kelompok tani, Jefridin mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang sebesar 100.000.000 rupiah dari total 200.000.000 rupiah seperti yang ditetapkan oleh kepala desa guna pembayaran administrasi penertiban SKGR.

“Kades meminta uang sebesar 200.000.000 rupiah untuk diterbitkan SKGR kami, lalu kami sebagai masyarakat bersedia dengan syarat dibuat perjanjian akan diselesaikan penerbitan surat tersebut, namun sampai saat ini SKGR kami belum diselesaikan nya,” ungkapnya saat ditemui di LBH yang ada di Pelalawan, Selasa(01-01-2019).

Dari Kwitansi tersebut diketahui pembayaran guna penerbitan SKGR terjadi pada November tahun 2014 silam yang disaksikan oleh Salah satu staf Camat Pelalawan (Kasipem) Edi Arifin, S.Sos Msi yang saat ini menjabat sebagai Lurah Kerinci Timur kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Sampai berita ini diturunkan belum ada Penjelasan terkait Klarifikasi dari Kades Sering terkait dugaan Pengurusan SKGR yang di kabarkan dimintai dana sebesar Rp.100 - Rp. 200 juta  Bahkan saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui sms via Whatsapp nya belum juga di jawab. ( Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini