|

Aset Senilai Rp 70 Miliar Milik Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Disita KPK

Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Ket Gambar: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.

Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti rumah, tanah, aparteman, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70 miliar," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini. Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain," katanya.

Febri menegaskan, KPK terus menelusuri aset-aset Rita yang bersumber dari hasil korupsi.

"Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujar dia.

Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, feeatas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini