Kajari Pangkalpimang, R.M. Ari Prioagung, SH, MM
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PANGKALPINANG-BABEL | Kini masuk babak baru, masih teringatkah bagi kita semua bagaimana perjalanan mengenai kasus korupsi surat perjalanan dinas (SPPD) belasan anggota DPRD Kota Pangkalpinang hingga menjerat Budik Wahyudi selaku bendahara sekwan, dimana Budik harus menjalani kurungan 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan penjara dijatuhi oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa bulan silam.
Pada masa itu, diketahui selaku pimpinan sidang diketua majelis hakim, Sri Endang A Ningsih, serta hakim anggota Iwan Gunawan dan Erizal. Sementara Budik Wahyudi pada masa tersebut didampingi oleh tiga orang penasehat hukum (PH) yaitu Ahda Muttaqin, Kholiarsyah dan Julianis alias anis.
Sekarang ini Kejari Pangkalpinang akan memulai lagi memasuki episode lanjutan mengenai hal dugaaan tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang yang dilakukan belasan anggota DPRD tersebut.
Kasi Inteligen Kejari Pangkalpiang, Leo Jimmi
Selintingan juga terdengar kabar berita yang berkembang di Pemerintah Kota Pangkalpinanga bahwa adanya pemanggilan beberapa staf sekwan serta anggota DPRD Kota yang terjerat dalam hal tersebut untuk dimintai keterangan kembali oleh Kejari Pangkalpinang.
Sewaktu ditemui awak media diruang kerjanya berapa waktu yang lalu (11/08/18) menegaskan perihal mengenai kasus dugaan tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang akan dilanjutkan serta akan dimintai keterangan kembali.
" Ya, Kita dalam hal ini pihak Kejari Pangkalpinang akan melanjutkan kembali kasus tersebut, dalam hal dugaan tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang, jadi tidak ada konteks 13 dewan, jadi sewaktu-waktu dibutuhkan akan dipanggil dan dimintai keterangan nantinya dalam penyidikan dan penyelidikan. Dalam hal ini, ya saya rasa seluruh warga negara wajib datang untuk memberikan keterangan, bukannya begitu jelas yang mana jika dibutuhkan dalam penyelidikan dan penyidikan bisa memenuhi hal tersebut", papar Leo disela-sela kesibukannya.
Dalam pengakuannya juga Leo Jimmi, saat disindir awak media mengenai pengembalian uang SPPD tersebut oleh belasan anggota DPRD Kota Pangkalpinang sejumlah ratusan juta masih utuh di Kejari Pangkalpinang dan belum disetorkan ke kas negara.
Sementara itu juga, sewaktu disinggung awak media mengenai hal lain yaitu mengenai kasus dugaan jaringan internet (Jarnet-red) di Dinas Kominfo Kota. Pangkalpinang pada masa itu yang sekarang sedang ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmi mengakui bahwa masih terus mendalami hal tersebut dan merampungkan semuanya.
"Biarkan penyidik bekerja dulu, Kita tunggu saja para penyidik menyelesaikan semuanya baik penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini agar selesai merampungkan semuanya, ", harap Leo bisa selesai secepatnya tanpa ada kendala apapun.
Sementara beberapa hari yang lalu, Kajari Pangkalpinang, Ari Prioagung saat ditemui awak media dalam pengakuannya mengatakan bahwa uang yang dikembalikan para anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut sudah dikembalikan dan dititipkan di Kejari Pangkalpinang.
" Uang pejalanan para anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut sudah mereka kembalikan ke Kejari Pangkalpinang, dititipkan disini namun belum disetorkan ke kas negara. Jadi masih ada disini", terang Ari. (Sumarwan)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan