|

KASUS PENYELEWENGAN DANA SPPD DPRD KOTA TERPENDING USAI PEMILU DILANJUTI KEJARI PANGKALPINANG.

Leo Jimmi, Kasi Inteligensi Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG-BABEL || MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN || Dengan alasan "Dalih" adanya perintah dari atasan (Kejagung-red), Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari)  Pangkalpinang memberhentikan sementara waktu "PENDING" pekerjaan rumah (PR) dalam perihal dugaaan kasus tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang yang dilakukan belasan anggota DPRD kota Pangkalpinang serta mantan Sekwan Drs. Latief Pribadi selaku Pengguna Anggaran (PA-red) tersebut pada masa itu yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Yang sama-sama kita ketahui, dalam kasus tersebut telah dahulu menvonis bersalah Budik Wahyudi selaku bendahara sekwan DPRD Kota Pangkalpinang,  dimana Budik harus menjalani hukuman didalam buih (penjara-red) selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan penjara yang telah dijatuhi putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang satu tahun yang lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, tepatnya memasuki awal tahun 2019 diketahui juga bahwa Budik Wahyudi sudah menghirup udara bebas setelah harus menjalani masa kurungan 1 tahun di Lapas Tua Tunu pada tahun 2018 silam lalu setelah menang banding.

Sementara sampai detik ini, jumlah uang ratusan juta rupiah masih dalam posisi aman yang dititipkan di Kejari Pangkalpinang dan belum dilakukan penyetoran ke Kas Negara oleh pihak Kejari, perihal ini juga menjadi tanda tanya bagi para awak media bagaimana kelanjutannya???

Diketahui dengan dalih tersebut,  Kajari Pangkalpinang Ari Prioagung melalui Kepala Seksi Interligen yang merangkap jabatan plt kasipidsus Kejari Pangkalpinang Leo Jimmi saat ditemui awak media berapa waktu yang lalu (24/01/2019) diruangan kerjanya menerangkan bahwa mengenai permasalahan dugaaan kasus tindakan pidana korupsi penyelewengan pelaksanan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang yang dilakukan belasan anggota DPRD dan mantan Sekwan (PA-red) tersebut yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah akan di Pending untuk sementara waktu dik dikarenakan memasuki dalam masa pemilu (pileg-red).

"Secara pimpinan dihentikan dulu, bukan dihentikan tetapi ditunda atau Pending dulu dengan alasan adanya Pileg dan Pilpres tersebut (Pemilu-red). Setelah Pileg dan Pilpres boleh dilanjutkan kembali. Dasarnya, secara tertulis suratnya akan menyusul kita tunggu ya, sesuai dari pimpinan kami baik dari Kejati dan Kejagung. Negara inikan sudah mempunyai intrument-intrument yang bisa melaksanakan tugasnya masing-masing, kok masak tiba-tiba Jakowi memerintahkan kasiintel Pangkalpinang,  saya rasa sudah hebat sekali kasiintel Pangkalpinang, saya rasa begitu," ungkap Leo sambil tersenyum.

Saat disinggung awak media kembali mengenai kelanjutan usai pemilu 2019, dugaan penyelewangan dana keberangkatan belasan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, bulan berapa target akan dilakukan pemeriksaan kembali dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan pihak Kejari Pangkalpinang dalam hal tersebut.

Jawab Leo Jimmi, "Secepatnya akan kita mulai lagi, dibolehkan lagi kita akan laksanakan kembali pemeriksaan. Kita sebagai penegak hukum tidak boleh menargetkan tahun ini memenjarakan 10 orang, kita tidak memakai target, kita tidak boleh terlalu percaya diri. Kita tidak menargetkan perkara kasus berapa dan harus memenjarkaan orang berapa akan tetapi setiap pelapiran kasus yang masuk dan apabila pelaporan mencantumkan serta melampirkan identitas yang jelas dan yang kedua memberikan  dokument pendukung dugaan tindakan pidana kuropsi yang jelas maka bedasarkan peraturan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, wajib kita menindaklanjutinya, tidak boleh tidak".

Tambah Leo kembali,  menyatakan bahwa sudah ada berkas laporan yang sudah masuk secara resmi ke Kejari Pangkalpinang tahun 2019 melalui pelapor baik dari LSM dan perorangan.

" Sudah ada 2 laporan secara resmi yang masuk ke Kejari Pangkalpinang, dilaporkan oleh LSM maupun perorangan.  Namun masih kita kaji untuk pengumpulan data agar Full Data. Kita akan menindak lanjuti hal ini juga", paparnya.  (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini