|

Gawat ! TPK Desa Bantan Sengaja Akali Campuran Semen Guna Raih Keuntungan


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bantan [ 16 Desember 2018 ] , Beberapa proyek pembangunan jalan yang menggunakan dana dari APBDesa ( Dana Desa / APBN ) yang ada di Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga menjadi ajang korupsi Oknum TPK dengan melakukan berbagai kecurangan demi meraup keuntungan.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga Desa Bantan Timur yang tidak mau namanya di publikasikan melaui Via WhatsApp yang di tujukan kepada Awak Media pada ( 14 Desember 2018 ) lalu.

Dalam pesan singkatnya Narasumber menceritakan kronologis pelanggaran yang terjadi di Desa Bantan Timur kepada Awak Media dengan menyebutkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Jailani selaku TPK Desa Bantan Timur yang diduga dengan sengaja memonopoli takaran campuran semen dengan memasukkan pasir dan krikil melebihi batas ketentuan atau yang sudah di atur di dalam Bestek pengerjaan proyek jalan tersebut .

Sembari menuliskan keluhan atas dugaan pelanggaran tersebut Narasumber juga mencantumkan  beberapa foto dan juga Video yang memperlihatkan bagaimana cara kerja TPK Desa Bantan yang terlihat jelas dari rekaman Video tersebut, Bahkan setiap sekop pasir atau krikil yang di masukan ke dalam Molen juga di hitung oleh Narasumber guna menambah bukti tentang adanya dugaan pelanggaran yang terang - terangan dilakukan oleh Oknum TPK tersebut.

Menanggapi adanya informasi tersebut Awak Media pun menghubungi Sani selaku Kepala Desa Bantan Timur guna  menanyakan no TPK Desa Bantan Timur sekaligus meminta keterangan Kades Bantan terkait adanya dugaan pelanggaran Pengerjaan Proyek Pembangunan Semenisasi Jalan  yang ada di beberapa titik seperti Pengerjaan Semenisasi Jalan Alen dengan Anggaran biaya sebesar Rp.107.703.100 dengan volume pengerjaan 100 X 2,5 X 0,15 M selanjutnya  Pengerjaan Semenisasi Jalan  Bandes Dusun Darus Salam dengan Anggaran biaya sebesar Rp. 104.793.100 dengan volume pengerjaan 70 X 3,5 X 0,15 M dan  Pengerjaan Semenisasi Jalan Bandes Dusun Darul  Tazim dengan Anggaran biaya sebesar Rp. 104.793.100 dengan volume pengerjaan 70 X 3,5 M dari Sumber Dana APBDesa ( Dana Desa / APBN ) yang keseluruhan Proyek tersebut berada di Kawasan Desa Bantan Timur .

Ketika dikonfirmasi melaui telfon selulernya pada ( 16 Desember 2018 ) Sani Selaku Kepala Desa menanyakan dari mana Awak Media mendapatkan informasi tersebut.

Karena tidak mendapatkan informasi tentang nama Pelapor dari Awak Media ,Kepala  Desa Petani terus menayakan identitas dari Pelapor dengan mengatakan bahwasanya dirinya sudah mengetahui siapa nama dari pelapor tersebut dengan menyebutkan satu buah nama serta mengatakan bahwasanya Laporan tersebut terjadi kemungkinan adanya unsur sakit hati karena sebelumnya pelapor yang di yakini adalah nama yang dia sebutkan pernah meminta pengerjaan proyek pembangunan Semenisasi Jalan tersebut tapi tidak ditanggapi karena Tim Pelaksana Kerja harus melaui Tahapan seleksi terlebih dahulu ," Ucapnya.

Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa seharusnya Awak Media juga mempertanyakan No TPK kepada pelapor  Karena sebagai pelapor harusnya kan tau No TPK yang bersangkutan jadi bisa langsung menghubungi TPK tersebut sebelum menerima laporan dari warga setidak - tidaknya harus mempertanyakan No TPK tersebut dengan bahasa yang diucapkan dalam percakapan telfon sebagai berikut " Bapak melaporkan kepada saya jadi setidak - tidaknya bapak harus bisa memberikan no TPK Nya ," ,Usulnya.

Ditambahkannya seharusnya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Awak Media Warga tersebut harusnya melaporkan kepada dirinya terlebih dahulu karena sampai saat ini dirinya mengaku bahwa laporan dari masyarakat belum ada sampai kepadanya terkait dugaan pelanggaran pengerjaan Proyek Pembangunan Semenisasi Jalan tersebut," Tambahnya.

Bahkan dirinya mengaku sudah melihat video rekaman tersebut,Namun ketika ditanyakan oleh Awak Media ketika dirinya melihat video tersebut apa yang dilakukan nya dan sangsi Apa yang akan di berikannya kepada Oknum TPK tersebut apabila terbukti melanggar sesuai dengan rekaman Video tersebut ,Dirinya mengatakan bahwasanya baru Tadi malam mengetahui rekaman video tersebut dan saat ini dirinya masih ada di daerah Pekan Baru ," Imbuhnya.

" Kemungkinan hari senin saya akan panggil pelapor dan pihak TPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksudkan ,dan saya juga akui kalau saya tidak paham terkait bagaimana takaran / ukuran campuran pasir dan sertu yang seharusnya di gunakan untuk campuran 1 (satu) sak semen maka dari itu hari senin saya akan mempertanyakan kepada Tim Pendamping Desa guna meninjau adanya dugaan pelanggaran tersebut dan untuk sangsinya sendiri saat ini belum bisa saya ucapkan karena hari senin akan saya dudukkan kedua belah pihak baik pelapor atau TPK terlebih dahulu ," Tutupnya.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan TPK Bantan Timur belum juga juga menjawab panggilan telfon atau balasan sms konfirmasi yang dikirimkan oleh Awak Media yang menanyakan adanya dugaan pelanggaran terkait pengerjaan Semenisasi Jalan tersebut . ( Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini