|

PA 212 : Kapitra Diragukan Doktor Hukum Tata Negaranya, Karena Statementnya Menyesatkan


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Mantan pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menuntut Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais agar meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pernyataan itu terkait permintaan agar Tito dicopot. Sebagaimana dikutip dari kumparan.com. Kapitra memberi waktu kepada Amien untuk meminta maaf dalam waktu 7x24 jam. Bila tidak juga meminta maaf, Kapitra akan melaporkan Amien ke polisi. Tapi, dia tidak menyebutkan pasal apa yang akan dilaporkan ke Amien.

“Mulai hari ini. Jadi Kamis depan kalau tidak dilakukan itu, kita laporkan ke polisi,” kata Kapitra di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Menurut DH Lubis, Kadivhukum PA 212, dan sebagai Anggota GNPF ULAMA mengatakan,  Perihal ancaman 7 X 24 Jam. Kapitra pada Kamis 11 Okt 2018, kepada Bapak Reformasi DR. HM. Amin Rais. Oleh karena  DR. HM . Amin Rais minta agar tito dicopot dari jabatannya atas pemanggilan darinya dan terkait kasus berita aliran dana yang mengarah kepada Tito selaku  pejabat Polri.

"Pendapat saya, statemen ancaman Kapitra tidak atau bukan cerminan seorang "ahli" hukum ( tidak intelektual ) kapitra  sok dewa ". jelas DH lubis.

Dia ' Kapitra ' tidak paham tentang hak dan  peran serta masyarakat,  yakni hak setiap individu atau kelompok, ormas / lsm yg dijamin oleh UUD. 1945 sebagai dasar konstitusi negara RI serta  perundang - undangan maupun  peraturan peraturan hirarkis dibawahnya  ( uu dan  peraturan  pemerintah )  antara lain, hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan peran serta masyarakat yang diatur didalam :

1. UU. RI NO. 30 TAHUN 2002 Tentang KPK.

2. UU.RI no. 31 tahun 1999 Tentang PEMBERANTASAN TIPIKOR Jo. Perubahan UU. rI.no 20 thn 2001.

3. UU. RI No. 28 thn 1999, tentang pejebat penyelenggara negara yg bebas dari KKN.

4. PP. No. 68 thn 1998 ttg tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara  jo. PP. No.71 thn 2000.

Tentang tata cara pelaksanaan  peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.

5. UU.RI no. 2 thn 2002 tentang kepolisian RI.

6. UU. RI No. 16 tahun 2017 Jo. UU. RI No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Semua hak hak tersebut diatas ada diatur tentang peran serta masyarkat  baik individu maupun kelompok terkait tentang kinerja dan maupun atas adanya temuan penyelewengan atau pelanggaran pejabat penyelenggara negara.

" Maka kalau pendapatnya ( Kapitra )  sungguh seperti yang diberitakan. Maaf saya pribadi meragukan keahlian hukumnya pada gelar Doktor keilmuannya ", Tutup DH Lubis. []

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini