|

Manuver ke Caleg PDIP, Kadiv Hukum PA 212 : Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan

Ket Gambar : Kapitra Ampera, Mantan Pengacara Habib Riziq Shihab. [Istimewa]


Jakarta | Media Nasional Oborkeadilan |  [18-07-2018] Rabu - Kapitra Ampera, pentolan Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus pengacara Habib Riziq Shihab,  dikabarkan terdaftar sebagai salah satu calon legislatif (caleg) PDIP di Pemilu 2019. Namun saat dimintai konfirmasi soal itu, Kapitra tidak secara tegas menyatakan dirinya menjadi bakal caleg untuk DPR melalui PDIP.

" Sebenarnya Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara HRS. Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum IB HRS yang sudah tidak berlaku lagi", Ujar Damai Hari Lubis Selaku Kadiv Divisi Hukum PA 212 kepada Media Nasional Oborkeadilan. Rabu. (18/07).
Akan tetapi pihak - pihak yang memusuhi perjuangan ulama , walau sudah tahu tentang keanggotaannya,  tidak memperdulikan kebenaran tentang keanggotaannya yang sudah tidak berlaku lagi  ( telah dicopot ),  pungkas Damai, secara gamblang.

Sementara  perihal klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki IB HRS untuk calon presiden, maka itu menambah daftar kebohongan atau kelicikannya. Karena dirinya memasang serta mempublikasikan sebagai For Presiden RI, juga menjawab  pertanyaan Kapitra yang dilontarkan kepada publik melalui pers perihal dirinya  benar menjadi anggota PDIP untuk itu apakah dianggap berkhianat ? Tutur Damai yang turut mengatakan " Politik Licik Kapitra !" .

Maka jawabannya adalah dia telah berkhianat. Karena para ulama menginstruksikan untuk menjauhi dan memutus hubungan dengan partai pendukung penista agama. Antara lain Nasdem , Hanura, Perindo, PPP , PKB. Karena para ulama menginstruksikan untuk menenggelamkan suara PDIP dalam artian kerja keras mengalahkan  partai-partai pembela penista agama di pemilu caleg - caleg di seluruh Indonesia diantaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDIP dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini ( tidak melanggar UU. Pemilu ). Demikian ujar Damai menanggapi selaku salah seorang Anggota Tim Kuasa Hukum IB HRS.

Sebelumnya diberitaka media bahwa dalam konferensi pers di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), Kapitra mengakui hanya dimintai konfirmasi PDIP untuk menjadi caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, ia mengklaim tak tahu sudah didaftarkan ke KPU. [MI/Red]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini