|

Camat Tidak Mengindahkan Permintaan Hearing Penjelasan APBDesa Di Kecamatan Wonorejo

Camat Tidak Mengindahkan Permintaan Hearing Penjelasan APBDesa Di Kecamatan Wonorejo 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | , [ 28-09-2018 ] Sejumlah LSM, Lembaga swadaya masyarakat  mendatangi kantor Kecamatan Wonorejo, Jumat (28 September 2018).

Tujuan kedatangan para LSM ini adalah untuk mengajukan permohonan audiensi dengan kepala desa Karangasem berikut  jajarannya, yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Wonorejo.
Sugeng, sekretaris kecamatan Wonorejo ( kaos putih) saat menerima surat permintaan hearing/audensi terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang kades Karangasem kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan Jawa Timur.  

Hanan selaku ketua LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Jawa Timur mengatakan kedatangan teman teman LSM di Kecamatan Wonorejo ini lantaran untuk bersilaturahmi dan meminta agar memfasilitasi agenda audiensi dengan Kepala Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo dengan materi Bedah APBdes dan sejumlah kebijakan yang dilakukan oleh kepala desa Karanagsem karena dinilai ada indikasi penyimpangan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan serta penatausahaan dan pertanggungjawaban kebijakan kebijakan maupun penggunaan anggaran desanya.

Kedatangan para rekan LSM ini diterima oleh Sugeng selaku Sekretaris camat pada pemerintah Kecamatan Wonorejo. Yang kala itu menerima kedatangan para pengurus dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat dipendopo kecamatan. " Sementara keinginan teman teman LSM. Saya terima dan akan saya  bicarakan bersama camat untuk mendapatkan disposisi, bagaimana disposisi camat nantinya itu yang akan kita lakukan. Karena saya sendiri selaku sekretaris camat tidak bisa bertindak sendiri. Ujar Sugeng dihadapan LSM.
Sugeng, sekcam Wonorejo saat menanda tangani tanda terima permintaan hearing/audensi di pendopo camat Wonorejo. 

Namun jauh dari harapan, ternyata  permohonan audiensi yang dikirim langsung oleh beberapa LSM tersebut serta dengan  surat resmi. Dijawab oleh Camat Wonorejo melalui suratnya yang  bernomor 005/210/424.324/2018. Bahwa agenda audiensi tersebut belum bisa dilaksanakan dengan alasan Kepala desa  Karangasem masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Pasuruan.

Tak urung sikap sang Camat yang menunda permohonan hearing APBDesa ini memunculkan stigma seolah sengaja menghindar dari permintaan hearing para pengurus LSM. Kabupaten Pasuruan, Faisol salah satu pengurus LSM. Pasopati sangat menyayangkan sikap Camat Wonorejo ini," Camat selaku pimpinan tertinggi dilingkungan pemerintah kecamatan seharusnya memberi tauladan yang bijak dalam menjalankan pemerintahan, salah satunya sebagai kepanjangan tangan bupati Pasuruan di wilayah kecamatan untuk memberikan pembinaan pada desa desa dibawah kepemimpinanya. Yaitu mendorong keterbukaan, partisipatif, serta bertanggung jawab dalam segala hal, utamanya pada pelaksanaan pemerintahan. Bukanya malah seakan  menghindar bahkan dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan dibuat buat seperti ini. Ujarnya.

Menurut Penyidik Tipikor Polres Pasuruan,  Kepala desa Karangasem,Toyyib  sudah tidak diperlukan lagi keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan. “Seharusnya pihak Kecamatan Wonorejo memberikan surat tembusannya kepada instansi kami jika menyebut Polres Pasuruan,” ujar penyidik muda yang akrab dipanggil Mas Sof ini. (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini