|

DSPMD Barut Ancam Tidak Akan Salurkan ADD dan DD Tahap I 2018 Bagi Desa Belum menyampaikan LPj 2017

Gambar : Samsul Astorijaya, S.STP, MAP Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Aset Desa, Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Fartisifatif, saat di konfirmasi Media Nasional oborkeadilan.com, Senin (23/4/18) diruang kerjanya. (Fhoto Anung)

Media Nasional Obor Keadilan | Barito Utara - Kalteng | Dari 93 desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hanya 60 desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mau pun realisasi penggunaan dana desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan ADD tambahan tahun anggaran 2017. Dengan demikian masih banyak yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.


Padahal sudah jelas di dalam surat edaran Plt. Kadis Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Utara, Kepada seluruh Kepala Desa se - Barito Utara Nomor : 411.2/25/I/DSPMD pertanggal 8 Januari 2018 perihal Penyampaian Laporan dan LPj Desa tahun anggaran 2017.


Demikian disampaikan Everrady Noor, SE, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarkat dan Desa melalui Samsul Astorijaya, S.STP, MAP Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Aset Desa, Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Fartisifatif, Senin (23/4/2018) saat di konfirmasi Media oborkeadilan.com, diruang kerjanya mengatakan," Membenarkan masih ada beberapa Desa Di Kabupaten Barito Utara yang belum menyampaikan laporan LPj Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tambahan 2017, serta pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2017, sesuai dengan surat edaran yang kami sampaikan," terangnya.


"Adapun desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran 2017, ADD, DD dan ADD tambahan tahun 2017 tersebar di sembila Kecamatan se - Kabupaten Barito Utara, tiap Desa di Kecamatan masih ada dua sampai empat Desa yang menyampaikan LPj ADD dan DD cuma tahap I, sementara untuk LPj tahap II belum di sampaikan," Katanya.


Lebih lanjut ucap Samsul," Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarkat dan Desa tidak akan merealisasikan permohonan pencairan ADD dan DD tahap I tahun anggaran 2018 sebelum Kepala Desa yang bersangkutan menyerahkan LPj tahun anggaran 2017 sebaagaimana diminta sesuai surat edaran yang di sampaikan kepada sulurh Kepala Desa," tegasnya.


Diminta wartawan mengenai Daftar Desa mana yang belum menyampaikan LPj tahun anggaran 2017, Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Aset Desa, Penguatan Kelembagaan dan Pembangunan Fartisifatif, tidak berani memberikan Daftar Desa tersebut, karena harus ijin Pimpinan ucapnya.


Untuk di ketahui Pemerintah pusat menganggarkan DD dan ADD kepada seluruh desa di Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 dialokasikan untuk ADD Rp.74 miliar dan DD dari pusat sebesar Rp.45,3 Miliar, belum lagi Alokasi Dana Desa tambahan 2017 yang belum di ketahui berapa besar jumlahnya untuk Desa se - Kabupaten Barito Utara. [ @nung ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini