|

Menanggapi Persoalan Perdebatan Pengangkatan PLT Sekretaris Desa Petani !!! Menurut Camat Bathin Solapan " Masih Masalah Kecil " !!!

Gambar Ilustrasi 






MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | 10 Agustus 2018 - Permasalahan yang ada di Kantor Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengenai masalah pengangkatan Jumi Arif selaku Staff desa menjadi Pelaksana Tugas   ( PLT ) Sekretaris Desa Petani.

Pengangkatan tersebut ternyata dinilai oleh Badan Pengawas Desa ( BPD ) Desa Petani tidak sesuai dengan aturan Undang - undang yang berlaku .

Karena berdasarkan pada Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No 10 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,Perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas ( PLT ) Sekretaris Desa.

Dijelaskan di dalam Ayat 1 yang berbunyi :

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa maka Kepala Desa menunjuk salah seorang dari Kepala Seksi ( Kasi ) atau Kepala Urusan ( Kaur ) yang dianggap mampu untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas ( PLT ) Sekretaris Desa.

Hal inilah menjadi perdebatan Antara BPD dan Juga Kepala Desa Petani Yang sama - sama mempertahankan pendapatnya .

Sementara itu di sisi lain H. Amirudin Selaku Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau saat dikonfirmasi oleh Awak Media Mengenai Tanggapannya atas masalah yang ada di Desa Petani.

Dikatakannya " Oh Masalah Kecil Itu " ," Ungkap Camat Bathin Solapan mengawali kalimatnya.

Menurutnya dalam hal ini tidak ada wewenang / Hak dari BPD untuk ikut campur dalam menyusun  Rumah Tangga Perangkat Desa karena itu adalah wewenang penuh dari Kepala Desa sementara Camat hanya merekomendasikan  Yang atas pengajuan desa ," Tambahnya.

Yang mana atas tiga nama yang diajukan oleh Kepala Desa Petani yang masuk standarisasi nya yaitu Jumi Arif lah yang cocok dalam menempati posisi PLT Sekretaris Desa sedangkan dua diantaranya tidak masuk dalam standar karena tersangkut masalah umur," Imbuhnya.

Namun ketika ditanyakan apakah sebelumnya sudah dilakukan Penyaringan serta Penjaringan sesuai dengan Bagian Kelima Mekanisme Pengangkatan yang mana dalam Pasal 11 Ayat 1 Mengenai Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua , Seorang Sekretaris dan 3 ( tiga ) orang anggota.

b. Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim ,dan

c. Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 ( dua ) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Namun kembali Camat Bathin Solapan menerangkan mengenai masalah dilakukan atau tidak dilakukannya Penyaringan serta Penjaringan dalam Pengangkatan Perangkat Desa itu adalah Hak  serta kewenangan Kepala Desa selama tidak melanggar peraturan daerah No .10 ," Ungkapnya.

Dalam hal itu camat juga menambahkan Kaur dan Kasi Jika Mampu Karena dalam hal itu Kepala Desa Petani  lah yang menentukan Kaur atau Kasi mampu atau tidak mampu karena dia yang memakai ," Jelas Camat Bathin Solapan.

Dirinya juga menegaskan walaupun seseorang yang ditunjuk oleh Kepala Desa adalah dari Staff untuk menjadi PLT Sekretaris Desa Petani itu boleh dan sah karena Kepala Desa Memiliki Hak Otonomi dan Kepala Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengangkatan kepada siapapun selagi dengan catatan putra tempatan selama tidak mengangkangi peraturan Daerah boleh diangkat.

Namun kembali lagi Camat Bathin Solapan menegaskan bahwa setiap pengangkatan yang dilakukan oleh Kepala Desa itu sah asalkan tidak mengangkangi peraturan Daerah ( Perda ) yang ada ," Tutupnya.

Namun dalam hal ini diduga ada kejanggalan dalam pernyataan yang diucapkan oleh Camat Bathin Solapan ini yang mana dalam hal itu ketika ditanyakan apakah Staff desa yang diangkat menjadi PLT Sekretaris Desa tidak melanggar peraturan daerah.

Dan ketika ditanyakan ketika Kepala Desa Petani mengangkat Juni Arif selaku Staff Desa mejadi PLT Sekretaris Desa walaupun itu tidak sesuai dengan Aturan Perda yang ada apakah hal itu boleh dan Sah .

Dengan Gamblang Camat Bathin Solapan mengatakan bahwa hal itu " SAH "
," Tutupnya  ( Galih )


Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini