|

LBH SEMMI Gugat Kepres Pengangkatan Komjen Iriawan Menjadi PJ Gubernur Jabar

Keterangan Gambar : LBH Semmi Gugat Pelantikan PJ Gubernur Jabar 

Bandung | Media Nasional Oborkeadilan |[20-06-2018] Selasa - Keputusan Presiden (Kepres) nomor 106/P/2018 tentang pengangkatan Komjen Iriawan menjadi gubernur jabar dipastikan akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok. Pengangkatan Komjen Iriawan dinilai melanggar konstitusi dan bersifat sangat politis.

Dalam rilis yang diterima Media nasional Oborkeadilan, Selasa (20/6). “Kamis pagi, kami berencana akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap keppres pengangkatan Komjen Iriawan itu,” kata Alan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI)  di Jakarta, Selasa (19/6/2018). Gugatan itu rencana akan didaftarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum SEMMI.

Alan meminta majelis TUN Jakarta mengeluarkan putusan sela berupa penundaan pelaksanaan keppres itu sambil menunggu putusan final. Dengan begitu, katanya, pelantikan Komjen Iriawan yang sedianya sudah digelar oleh mendagri harus batalkan dan diundur sampai ada putusan final soal gugatan tersebut.

Alan menilai Kepres tersebut menabrak sejumlah UU dan Peraturan serta pembuatan Kepres bernuansa sangat politis, UU dan Peraturan yang ditabrak diantaranya.

Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Diketahui Pilkada Jabar akan dilaksanakan tinggal menghitung hari, terdapat paslon Gubernur (Anton Charliyan) merupakan eks anggota Polri dan diusung oleh PDIP,  Partai yang sama dengan Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo. [MI/Red]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini