|

Puluhan Tahun PT Musim Mas Diduga Serobot 2050 Ha Lahan Air Hitam

Ket Gambar : Kebun Sawit Pt. Musim Mas Didesa Air Hitam Kecamatan Ukui Kab. Pelalawan Riau.


Media Nasional Obor Keadilan | Pelalawan-Riau | Seluas kurang lebih 2050 hektar (ha) lahan telah dikuasai puluhan tahunan oleh PT Musim Mas, yang terletak di desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau dituntut warga.

Persoalan ini terungkap atas aksi seorang warga Desa Air Hitam bernama Ucok (23) (anak mantan kepala Desa M. Nasir almarhum). Menenteng bendera merah putih, Ucok menempuh ratusan KM dari Desa Air Hitam menuju kantor Gubernur Riau di Pekanbaru selama berhari-hari, demi menuntut hak atas lahan yang telah dikuasai oleh PT Musim Mas.

Namun ditengah perjalanan dalam aksinya tersebut, atas saran warga Ucok meminta bantuan LSM dan awak media. Sehingga akhirnya Ucok mengurungkan niatnya melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya kepada Gubernur Riau terkait lahan meraka yang telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Kepada media ini pada hari Senin (7/5/18) yang lalu, anak mantan kepala Desa itu menuturkan bahwa, lahan seluas 2050 Ha yang telah di kuasai pihak PT musim Mas di Desa Air Hitam belum diganti rugi kepada warga yang bersangkutan. Menurutnya, PT Musim Mas tidak memiliki areal HGU (hak guna usaha) diwilayah Kecamatan Ukui sejak tahun 2005 sebelum pembukaan lahan.

Ucok menyatakan itu berdasarkam data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tahun 2005, bahwa lahan seluas 2050 Ha di wilayah Ukui di luar konsesi HGU PT Musim Mas. Soalnya perusahan PT MM hanya memiliki izin HGU diwilayah kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, ungkapnya.

Dalam masalah itu Ucok mengaku pernah menemui langsung manajemem PT MM, namun manajemen pihak perusahan beralibi bahwa telah di ganti rugi. Sayangnya ganti rugi sebagaimana yang sampaikan oleh pihak perusahaan itu hanya sebagai dalih saja, sebutnya. Sehingga, Ucok berharap agar pihak perusahaan  transparan siapa yg menerima  ganti rugi lahan tersebut supaya tahun kepada siapa bisa digugat lahan 2050 hektar itu, cetusnya dengan penuh kesal.

Lebih jauh dikatakannya, data BPN pusat No. 540-1-732 D-1  29 Maret  2005 perihal rekomendasi  DPR RI tgl 27 September 2004, sudah diperolehnya dari BPN pusat di Jakarta. Sesuai dengan data yang telah dia kantongi itu, perusahan PT Musim Mas jelas telah menyerobot lahan warga Desa Air Hitam seluas kurang lebih 2050 Ha, dan benar-benar telah menzolimi warga, akunya.

Salah seorang Advokat yang telah diberi kuasa oleh warga Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Rahmad kepada awak media, mengaku telah ke BPN pusat di Jakarta untuk mengkroscek kebenaran lahan tersebut. Sesuai dengan hasil krosceknya tersebut menyebutkan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan atas lahan yang telah dikuasai oleh PT MM terutama 2050 Ha diwilayah Kecamatan Ukui.

Sehingga dalam masalah itu Rahmad mengatakan bahwa itu kembali kepada pihak perusahaan. Bila perusahaan mau menyelesaikannya, harusnya perusahaan duduk bersama dengan warga Desa Air Hitam.

Pihak perusahaan PT MM melalui Humas yang dihubungi melalui selulernya, sabtu (26/5-2018) belum dapat memberi keterangan terkait masalah ini dengan alasan sedang sibuk.(M. Panjaitan)


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini