|

LT KPSKN PIN RI Akan Di Peradilkan: Ijin HGU PT. Musim Mas Belum Diganti Rugi Pada Warga Dan Juga Anak Sungai Di Gali Sekitar Lingkungan Warga

Ket Foto : Lahan Warga Desa Air Hitam Kab.Pelalawan Belum Diganti Rugi Oleh PT. Musim Mas. 



KabupatenPelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Humas LT. KPSKN PIN RI Kabupaten Pelalawan Carles Sianipar mengatakan  Pada media ini Jumat (6/7-2018 ) akan memperadilkan (somasi) walapun  warga tidak  berdaya menuntut PT. Musim Mas terkait lahan seluas 2050 Ha, serta  dengan adanya dugaan pengrusakan sepadan sejumlah anak sungai didalam arealnya Perusahaan.

Hai itu ditegaskan oleh ketua Korda LT. KPSKN PIN RI  Pernyataan ini ia sampaikan atas lahan seluas 2050 Ha yang dituntut oleh warga Desa air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, terhadap PT. Musim Mas. Juga dugaan pengerusakan sejumlah pinggir sungai oleh PT. Musim Mas, sebutnya.

Korda LT. KPSKN PIN RI Pelalawan telah melakukan infetigasi atas persoalan itu. Dari data yang telah diperoleh sementara, dinilai ada banyak kejanggalan mulai dari pengurusan izin HGU. Dimana lahan masyarakat yang belum diganti rugi banyak yang masuk dalam HGU PT. Musim Mas, pungkasnya.

Dari temuan itu, sudah dilakukan koordinasi dengan LT. KPSKN PIN RI pusat, untuk dapat mendampingi warga atas tuntutan mereka. Juga untuk menggugat persoalan pengerusakan sejumlah sungai didalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Musim Mas.

Dalam temuan itu diduga kuat ada korporasi yang menyimpang antara pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan izin HGU dengan pihak perusahaan. Sehingga banyak lahan warga yang masuk dalam konsesis HGU (hak guna usaha) perusahaan itu, termasuk makam yang harusnya diinklap, imbuhnya.

Ditambahkan, begitu juga sungai yang berada dalam areal perkebunan PT. Musim Mas. Masyarakat sekitarnya mengeluhkan tidak ditinggalkan konserfasi pinggir sungai sesuai ketentuan yang ada. Setidaknya 50 meter dari pinggir sungai sampai dengan pokok sawit milik perusahaan harus ditinggalkan. Jika pinggir anak sungai telah terlanjur dibuka oleh pihak perusahaan atas izin yang telah dikantongi, wajib ditanami pohon atau dihijaukan kembali. Namun realita dilapangan, sejumlah anak sungai, telah digunduli dan ditanami kelapa sawit, ujarnya.

Menurut sumber dilapangan, DAS (daerah aliran sungai) sejumlah sungai yan rusak atas ulah PT. Musim Mas diantaranya, sungai Mangkarai, Sungai Napuh, Sungai Sinduan, Sungai Pantan dan Sungai Pelintai. Beberapa sungai itu terletak di daerah Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kemudian sungai Piagai dan sungai Pabadean terletak di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras. Ironisnya, sungai Pabadean dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh perusahaan PT. Musim Mas. Sehingga sumber yang meminta identitasnya itu dirahasiakan, meminta instansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan segera menindak lanjuti itu, karena PT. MusimMas jelas telah mencemari lingkungan hidup, pungkasnya. (M. Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini