|

PT Musimmas Diduga Kangkangi UU no 32 tahun 2009 Lingkungan Hidup

Ket Gambar : Tampak Lahan Sekitar Sungai Air Hitam Ada Beberapa Sungai Diantaranya : Masuk Ke Dalam Areal Kebun Sawit PT. Musim Mas Ada Terdapat Sebagian Dipinggir Sungai Besar Dan Anak Sungai Di Tanami Dengan Kelapa Sawit.



Pelalawan Riau | Media Nasional www.oborkeadolan.com | Ketua DPD  LSM Pelopor Bangsa Ir.MH Panjaitan meminta  Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar ,  agar segera  turun tangan mengatasi persoalan dan memanggil Pihak Perusahan   PT Musimmas.

Pasalnya, dikatakan Ir. MH.Panjaitan ini adalah masalah serius, karena warga sekitar sudah puluhan tahun mengalami ketidak adilan  dilakukan Perusahan PT Musim Mas sudah puluhan Tahun perusahaan tersebut semenjak buka lahan kebun kelapa sawit, dengan terkaitnya pelanggaran PPLH, pihak perusahaan menanami di sepanjang pinggir sungai besar dan pinggir anak sungai kecil areal di desa air hitam Kabupaten Pelalawan Riau, diduga perusahaan tersebut Kangkangi Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32.
Ket Peta: Tampak Lahan Sekitar Sungai Air Hitam Ada Beberapa Sungai Diantaranya : Masuk Ke Dalam Areal Kebun Sawit PT. Musim Mas Ada Terdapat Sebagian Dipinggir Sungai Besar Dan Anak Sungai Di Tanami Dengan Kelapa Sawit.


"Kita akan Melaporkan pada Kejaksaan Tinggi Riau dan sekalian buat tembusan Bapak Presiden Republik Indonesia nanti" cetus Ketua LSM Pelopor Bangsa Provinsi Riau Ir.MH Panjaitan, rabu (1/8/2018) pada oborkeadilan di Pangkalan Kerinci.

Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pinggir (Tunggul) anak sungai dilakukan padahal perusahaan perkebunan tidak di perbolehkan Nanami kelapa sawit sepanjang pinggir anak sungai dengan jarak 50 Meter, demikian juga sungai besar pinggir( Tunggul) jarak 100 Meter juga tidak diperbolehkan ditanami.

Namun sesuai kenyataan hasil investigasi team Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pelopor Bangsa di lapangan pada hari Jumat (27/7/2018) kemarin, kelapa sawit yang ditanami terdapat dalam areal kebun sawit yang tidak dapat di jangkau oleh orang, yakni: semua pinggir  sepanjang sungai kecil air hitam dan maupun sungai besarnya di tanami  kelapa sawit, tuturnya.

Menurut hasil team Investigasi LSM di lapangan, bila diperhitungkan sungai besar dan anak sungai kecil yang di tanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan disepanjang, yakni: sungai Besar dan anak sungai kecil ada lebih kurang 8.000. (delapan ribu) meter, sementara sungai besar lebih kurang 3.000 meter, dan anak sungai kecil 5.000 meter. Dalam pelanggaran PPLH ini, kerugian negara ada berkisar lebih kurang  milliaran rupiah. Selama puluhan tahun di kuasai oleh PT. Musimas,"terang team LSM

Sementara Media ini mencoba menghubungi Pihak Perusahaan melalui WhatsApp Humas Ibrahim, " namun pihak Perusahaan Sampai sekarang belum ada  jawaban. Malahan WhatsApp di blokir oleh Ibrahim. (Team)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini