|

Mantan Aktivis Mengingatkan: Pemerintah Kab.Pelalawan Jangan Kangkangi UU Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003

Ket Gambar : Kantor Pemerintah Kab. Pelalawan Riau. 

Pelalawan Riau | Media Nasional Obor Keadilan |Gaji tenaga kerja kebersihan Pemerintah Kab.Pelalawan Dibawah Standrat Upah Minimum Regional (UMR), Saat media ini menanyakan , Kamis (11/5-2018) Salah Satu Pekerja di lapangan,  tak mau disebut namanya, "akuinya Gaji mereka dulu mulai Rp.2400,-000,-  sehingga Rp 1800,000,- Akhirnya sekarang menjadi Rp.1400.000,- membuat tenaga kerja kebersihan Kawatir dalam nasib mereka.

Sementara Dalam keperluan rumah tangga sendiri mereka pun tidak mencukupi apalagi harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sekarang Sangat melambung. membuat tenaga kerja bingung Hampir-hampir Stres. Alias gila.

Katanya, diantara mereka sudah mengabdi Di pemerintahan Kab. Pelalawan selama 6 tahun dan sampai 10 tahun, biasanya teman mereka di zaman Era Bupati Pelalawan Ht. Azmun Jaafar pekerja tenaga kerja kebersihan sudah banyak teman mereka menjadi Pegawai Negeri PNS. Mereka menharap agar pemerintah supaya mereka di Databeskan untuk PNS, Harap mereka.

Sesuai pantauan media dilapangan berbagai nara sumber ditemui salah satu dari antarannya selaku Mantan Aktivis Di Kab.Pelalawan Mulia. P, "menanggapi keluhan tenaga Kebersihan pemerintah, Pemerintah selalu menerapkan agar seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan supaya menaikkan gaji Karyawannya sesuai Standrat UMR, namun kenyataannya tenaga kerja di pemerintahaan sendiri pun tidak bisa di terapkan UMR apalagi mengurusi perusahaan lai, ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan No.13 tahun 2003, hal ini membuat pemerintah sudah cacat hukum alias mengkangkangi uu ketenaga kerjaan.

Demikian Mulia. P mengingatkan pemerintah supaya secepatnya menyelesaikan permasalah ini, mungkin adalagi nanti  Karyawan  perusahaan pelalawan yang akan kami somasi dimana karyawan perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker, jika tidak secepatnya di selesaikan kami akan mengajukan tuntutan.melalui pengadilan hak-hak buruh (tenaga kerja) indonesia sudah merdeka bukan zaman penjajahan lagi oleh sebab itu jangan sekali-kali hak rakyat indonesia dirampas kami rakyat indonesia menuntut keadilan sesuai Hukum, " akhirnya. (M. Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini