|

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur

Teks Foto : Barang bukti yang diamankan oleh pihak polres Aceh Timur. 

OBORKEADILAN.COM | ACEH TIMUR |  Pasca terjadinya Ledakan sumur minyak ilegal yang mengakibatkan 60 orang korban jiwa diantaranya 21 Orang tewas dan 39 lainnya luka parah di Dusun Bakti, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 25 April beberapa hari yang lalu.

Saat ini Satuan Reskrim Polres Aceh Timur telah melakukan serangkaian guna menyikapi kejadian tersebut dan telah menetapkan 5 tersangka, namun satu diantaranya sudah meninggal dunia pasca kecelakaan besar tersebut.
Saat konferensi pers yang berlangsung di aula Polres Aceh Timur pada, Minggu, 29/4/18. kapolres Aceh Timur AKBP, Wahyu Kuncoro di dampinggi Dandim 0104/ATIM Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, menjelaskan pihak kepolisian saat ini sudah melakakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 30 saksi dari hasil pengembangan tersebut penyidik menetapkan 5 orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dilokasi kejadian.

"Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan 5 tersangka satu diantaranya sudah meninggal, dan sudah kita amankan beserta tengan barang bukti lainnya," terangnya.

Adapun Kelima tersangka tersebut yakni :

- B (51) sebagai keuchik Desa Pasir putih, yang memberi izin kepada setiap penambang dengan cara  mengeluarkan izin dengan perjanjian setiap minyak yang dikeluarkan penambang wajib membayar Rp 5000/ Drum.

- F (34) ketua Pemuda, terlibat karena membantu keuchik untuk mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang ilegal tersebut.

- Z(39) warga Desa pasir Putih, Kec. Ranto peureulak, keterlibatannya sebagai penyandang Dana atau pemilik modal.

- J (45) warga pasir putih, keterlibatannya sebagai penyedia lahan/pemilik lahan dengan cara  menawarkan kepada si penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

- alm. A alias D (35) warga Desa pasir Putih, Kec. Peureulak, sebagai pekerja  di tambang tersebut, saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TK pasca ledakan sumur minyak.

Saat ini 4 tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 53 JO 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas serta JO Pasal 53 KUHP dan JO pasal 55  KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu Polres Aceh Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 becak mesin dalam kondisi terbakar dan satu set alat untuk melakukan pengeboran serta minyak mentah yang saat ini sudah ditipkan ke pihak Pertamina EP  Rantau.

"Minyak mentah yang terus keluar itu minta pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," Tandas Kapolres.[ Muhammad Furqan]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini