|

Honor Sekretariat Simpang Ulim Gagal Cair, Diduga Adanya Intervensi Camat

Laporan : Muhammad Furqan

Teks foto Russamin SE Camat kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur

OBORKEADILAN.COM | ACEH TIMUR -
Pencairan honor Sekretariat PPK dan PPS tersendat di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur PPK klaim ada campur tangan camat terkait gagalnya pengusulan honor bulan pertama tersebut.

Sedikitnya sebanyak 64 orang anggota sektariat tinggat desa di 23 desa di kecamtatan Simpang Ulim gagal cair. Hal itu dikarenakan sekrektariat PPK Kecamatan  tersebut tidak memenuhi undangan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Timur, pada jumat (04/05/2018).

Menurut keterangan Ketua PPK Keccamatan Simpang Ulim, Mahzar mengatakan honor sektariat terkait tidak akan cair besok, sementara 25 kecamatan lainnya telah diselesaikan.

“Untuk kecamatan Simpang Ulim besok gagal cair dikarenakan dua sekrektariat PPK tidak memenuhi undangan KIP. Alasan mereka dilarang Camat ,” ujarnya.

Adapun alasan, sambung Mahzar menyebutkan camat melarang kedua sekrektariat tersebut untuk memenuhi undangan KIP, karena bukan sepenuhnya orang dari titipan camat.

“Camat mengingikan tiga orang secretariat untuk PPK Kecamata Simpang Ulim harus dari yang ditunjuknya, nah sementara kita dari PPK telah mengajukan satu orang dari non kanto camat. Oleh sebab itu camat melarang mereka,,” katanya.

Mahzar menjelasan hal tersebut diketahuinya ketika dua orang sekretariat tersebut yang dihubungi melalui dari polselnya dengan jelas menyebutkan kami dilarang camat.

Ditempat terpisah camat Simpang Ulim yang dijumpai dari beberapa wartawan membenarkan dirinya melarang kedua sekrretariat tersebut untuk tidak memenuhi undangan KIP dalam hal bintek sekaligus pencairan honor pertama untuk secretariat di kecamatan itu dengan alasan kurang menghargai kinerja camat.

”Suratnya mana?, kok kayak main-main ,” jawab Russamin, SE selaku Camat Simpang Ulim dengan nada menghardik.

”Sekarang mereka berbuat sesuka mereka tanpa surat menyurat apakah dibenarkan dalam aturan. Lagian orang itu sudah ditunjuk dan diajukan sebanyak tiga orang, eh malah yang keluar cuma dua orang yang saya tunjuk, mereka malah memasukan satu orang perempuan tanpa sepengetahuan saya,” pungkas Russamin.

Camat menyebutkan kekesalannya, lantas PPK memasukan nama seorang perempuan yang berstatus PNS setempat yang menurutnya belum berpengalaman dalam proses pemilihan umum. “Kalau emang ngak boleh seperti saya tunjuk, maka dari awal jangan tanyakan saya,” cetusnya lagi.

“Saya tidak tau tentang undang-undang, jelasnya seperti kesempatan yang lalu (Pilkada-red), mekanismenya demikian, orang secretariat diatur camat,” demikian sebutnya.

Ketua KIP Aceh Timur Iskandar Agani melalui sekrektarisnya Muhammad Yunus saat dihubungi wartawan melalui selulernya membenrkan tidak cairnya honor sektariat PPK dan PPS Kecamatan Simpang Ulim dikarenakan dua sekretariat tidak hadir dalam acara bintek dan pencairan honor.

“Soal statement camat maka beliau perlu membaca banyak membaca udang-undang, jangan asal  bersikap,” katanya. (*)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini