|

DISCAPILDUK TTS-NTT, LAYANI REKAM E-KTP 100 ORANG PER HARI


Ket Gambar : Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk CAPIL TTS kiri bersama Sekretaris Capil TTS kanan Apri Manafe diruang sekretaris Capil. 

SOE- NTT | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabaupaten Timor Tengah Selatan membatasi perekaman E-KTP setiap hari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang  pelayanan pendaftaran penduduk  Marthen L. Djara , SH. diruang kerjanya kamis 12 April 2018, dikatakannya, “Memang benar Kami membatasi 100 orang namun melayani lebih dari 100 orang tetapi kami preoritaskan yang 100 orang yang melalui pendaftaran baru akan melayani yang sisa yang tidak mendaftar begitu, tetapi akan terlayani semua dalam sehari”, jelas Marhen.

Dia melanjutkan, Pelayanan seperti Akta Lahir, Akta Nikah dan kartu keluarga ini saja sama dengan melayani 400 orang maka Discapilduk setempat membatasi pelayanan dengan mengatur nomor anrian.
“Dia mencontohkan, “kalau soal nama seperti Markus dirubah menjadi Markhus ini kami hanya menyesuaikan dengan Ijasah saja tidak perlu ke Pengadilan lagi, di tambahkannya.

Ibu Regina , dari Kecamatan Kolbano Desa Pana , mengisahkan, “ Dirinya sudah tiga hari mengantri, tetapi belum dilayani petugas sampai saat ini, di lanjutkannya,
untuk merubah nama anak saya dikarenakan kesalahan penulisan di Ijasah Abviktor  Finit dan Kartu Keluarga terpaksa saya harus temui Petugas capilduk setempat dengan membuang waktu kerja selama tiga hari, Di tenui oborkeadilan.com Ibu regina menututkan dirinya datang dan  kembali harus membayar Ojek sebesar
Rp 250. 000.

Dia berharap Dinas Capilduk setempat dapat membuat kebijakan yang berpihak pada orang kecil  dengan menambahkan kuoto atau dilakukan Perekaman di Kecamatan masing-masing, mengingat, biaya transportasi yang sudah di jangkau oleh masyarakat kecil. [ Yulius Tanomob ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini