|

SATPOL PP DAN DAMKAR BARSEL KAWAL DUA TONGKANG PT. AKT BERMUATAN BATU KE TERSUS DESA DAMPARAN

Ket Gambar : dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara, oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan surat Rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah bersama tim, berhasil mengamankan sarana dan prasarana, yaitu dua unit tongkang yang bermuatan batubara TB (Tug Boat) Republik Nomor 031, BG (Barge)Tuhup 019, dan TB (Tug Boat) Republik 032, dan BG (Barge) Tuhup 003, Sabtu (10/3/18). 

BARITO SELATAN  - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Setelah dilakukan penahanan dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara, oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan surat Rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah bersama tim, berhasil mengamankan sarana dan prasarana, yaitu dua unit tongkang yang bermuatan batubara TB (Tug Boat) Republik Nomor 031, BG (Barge)Tuhup 019, dan TB (Tug Boat) Republik 032, dan BG (Barge) Tuhup 003, Sabtu (10/3/18) lalu.

Dalam mengamankan sarana dan prasarana dua unit tongkang bermuatan batubara tersebut, sesuai rekomendasi Gubernur Kalteng dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sampai tujuan tambat di terminal khusus Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, pada Selasa (13/3/2018).

"Pastinya kita tidak merazia, namun hanya mengawal kedua tongkang (Barge) bermuatan batubara, berserta dua buah kapal (Tug Boat) dalam wilayah perairan Kabupaten Barito Utara hingga ke tujuan Terminal Khusus (Tersus) di desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan, kata Edi Purwanto, Selasa (13/3/2018).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Barsel Edi Purwanto mengatakan, Pengawalan dilakukan lantaran dua tongkang itu telah ditahan oleh Pemprov Kalteng berdasarkan perintah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, sebab Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) An. PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sudah tidak berlaku lagi, pun telah dicabut oleh pemerintah, sejak berakhirnya SIP-PKP2B perusahaan mulai dari 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018.

"Terkait tindakan selanjutnya, semua itu merupakan kewenangan pemprov Kalimantan Tengah, Kami siap melakukan perintah pengawalan lagi, jika sudah melintas di wilayah perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Barito Selatan,"pungkasnya. [ Tim - Anung ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini