|

Di Kemanakan Dana APBN Murni 30 M lebih Untuk Pekerjaan Jalan Puruk Cahu - Muara Teweh + Jln dalam Kota - Benangin Lampeong Batas Kaltim Yang Tak Kunjung Dilaksanakan !

Ket Gambar : pelaksanaan proyek pembangunan berupa Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Rehabilitasi Jembatan Malawaken, Perbatasan Kota Muara Teweh - Benangin - batas Provinsi Kalimantan Timur /PN di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Media Nasional Obor Keadilan | Barito Utara - Kalteng | Ada apa... !!! sampai saat ini pelaksanaan proyek pembangunan berupa Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Rehabilitasi Jembatan Malawaken, Perbatasan Kota Muara Teweh - Benangin - batas Provinsi Kalimantan Timur /PN di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tak kunjung dikerjakan oleh pihak rekanan.

Padahal paket proyek senilai Rp30.345.424.000 yang bersumber dari APBN Murni tahun 2018 itu dikerjakan selama 330 hari kalender yang terhitung dari 12 Januari 2018. Terkait kondisi ini, tentunya pihak PT. Liman Jaya Pusat Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan konsultan supervisi PT. Adhiyasia Desicon Semarang, sangat diwajibkan untuk memberikan penjalasan kepada publik.

Pernyataan in disampaikan langsung anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Abri kepada sejumlah awak media, baru-baru ini. Penyampaian ini tambah politisi tersebut tidak lebih sebagai pelaksanaan tugas fungsi pengawasan yang dimiliki pihaknya selaku wakil rakyat di d
Daerah tersebut. Terkait persoalan yang muncul tersebut, maka diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalteng harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Proyek ini menjadi sorotan dan pertanyaan dari masyarakat setempat. Pasalnya, proyek tersebut belum juga dikerjakan oleh pihak rekanan, padahal waktu untuk pengerjaan sudah dimulai beberapa bulan lalu di awal tahun 2018 ini. Kalau begini, maka bisa dikatakan sebuah pelanggaran oleh pihak rekanan,” kata H. Abri.

Apa sebab demikian? Soalnya proyek bernilai miliaran rupiah dengan nomor kontrak HK.02.03.SATKER-WIL-III-PPK-10,I/12 yang bersumber dari pajak pembangunan telah melalui proses lelang tetapi kegiatan yang dilakukan di lapangan nihil. Suatu kewajaran apabila masyarakat setempat terus mempertanyakan kelanjutan terkait pelaksanaan pembangunan rehabilitasi jembatan tersbeut. [ AI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini