Ket Gambar : Aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Asmin Kolindo Tuhup (AKT) di Desa Kohung, Desa Tawai Haui, Kecamatan Barito Tuhup Raya, dan Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kontroversi yang diduga telah merugikan Negara.
KALIMANTAN TENGAH | Media Nasional Obor Keadilan | Aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT. Asmin Kolindo Tuhup (AKT) di Desa Kohung, Desa Tawai Haui, Kecamatan Barito Tuhup Raya, dan Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kontroversi yang diduga telah merugikan Negara. Dalam hal ini, PT. AKT ini diduga melakukan perambahan hutan dan bekerja secara illegal pasca habisnya Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) mereka.
Bahkan PT. AKT diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung yang dilakukan yang terindikasi berdampak pada pencemaran Air Sungai Kohung dan Anak Sungai Tuhup tidak bisa di konsumsi masyarakat. PT. AKT yang beralamat di Menara Bank Danamon 15th Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav E. IV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta 12950, tersinyalir melanggar aturan hukum di negara Republik Indonsia.
PT. AKT diduga melanggar berbagai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini. Ada apa? Kok terus menerus dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas dari para petinggi hukum dan pejabat terkait. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 21/2009, maksud dan tujuan AKT adalah bergerak di bidang pertambangan batubara.
Harusnya untuk mencapai maksud dan tujuan, PT. AKT tidak melanggar aturan dan kegiatan yang telah dilaksanakan berupa survei, penggalian pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaan hasil-hasilnya serta pengangkutan dan pemasarannya, baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan ketentuanketentuan dan syarat-syarat antara PT. AKT dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Melaksanakan setiap dan seluruh kegiatan, hal usaha dan aktivitas yang berhubungan, sama dengan dan atau mendorong tercapainya hal tersebut di atas, dengan tunduk kepada peraturan perundangundanganyang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKP2B, izin-izin AKT antara lain Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tertanggal 21 Mei 1999 Amandemen PKP2B tanggal 21 Maret 2007, Keputusan Menteri ESDM No.375.K/30/DJB/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi pada Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT seluas 21.630 Ha.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi No.36.K/37.04/DBT/2009 tanggal29 Januari 2009 tentang Izin Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Usaha Pertambangan Umum PT AKT, Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi No.1042/37.04/DBT/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Persetujuan Pembangunan Gudang Bahan Peledak.
Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi/Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang No. 1726/37.04/DBT/2009 tanggal 9 November 2009 tentang Persetujuan Pembangunan Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair, Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara dan Panas Bumi No. 2032/37.04/DBT/2009 tanggal 4 Desember 2009 tentang Persetujuan Pembangunan Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.SK 307/Menhut-II/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kepada PT. AKT untuk Eksploitasi Tambang Batubara dan Sarana Penunjangnya Seluas 1.050,65 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mura, Provinsi Kalteng, Keputusan Bupati Mura No.551.3.31/372/Dishubpartel/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 tentang Penetapan Izin Lokasi Pelabuhan Khusus Sungai Pedalaman PT. AKT di Desa Muara Tuhup Kecamatan Barito Tuhup Raya.
Keputusan Bupati Mura No.551.3.31/373/Dishubpartel/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 tentang Penetapan Izin Pembangunan Pelabuhan Khusus Sungai Pedalaman PT. AKT di Desa Muara Tuhup Kec. Barito Tuhup Raya, Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informtika Kabupaten Mura No.551.3/20/LLASD/Dishubkominfo/IV/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Izin Operasi Pelabuhan Pengumpan Sungai Pedalaman.
Keputusan Bupati Mura No.188.45/131/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Penetapan Izin Pelabuhan. [ Anung ]
Editor :Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar