|

Kuasa Hukum FPI Meragukan Permintaan Maaf Pimred Tempo

Ket Gambar : Kuasa Hukum FPI, Damai Hari Lubis. SH. MH. 

Jakarta |  Media Nasional Obor Keadilan | [ 17-03-2018 ] Sabtu - Demo Aksi FPI di kantor tempo (16/3) menjadi topik hangat pemberitaan minggu ini disetiap media massa nasional serta online. Tak terkecuali datangnya komentar dari Damai Hari Lubis Kuasa Hukum dari Front Pembela Islam / FPI meragukan itikad baik dari Pemred Majalah Tempo untuk meminta maaf terhadap FPI atas penerbitan edisi ke 26 Feb 2018.

Tentang Kartun yang menggambarkan seolah - olah terkesan ada seorang ulama yang memakai surban dan berjubah putih putih yang sedang berbincang dengan seorang perempuan yang berkostum baju lengan pendek atau teng top , serta bercelana pendek ketat, dengan kalimat percakapan , " maaf saya tidak jadi pulang. " . Lalu ada kata-kata , " yang kamu lakukan itu jahat " . Begitulah kutipan penghinaan kepada IB HRS via kartun yang di lansir media OborKeadilan. Sabtu. (17/3).

Menurut Damai, Atas pemuatan kartun tersebut Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli sempat menyatakan ' minta maaf ' atas ketersinggungannya pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2016 sore harinya diatas mobil komando milik FPI dihadapan sekitar seribuan massa FPI.

Namun begitu kami akan bersikap " saya hanya akan menunggu penerbitan Majalah Tempo edisi 27. Apakah Majalah Tempo sudah menyadari atas keteledoran atau khilafnya dengan memuta kartun dan konten - konten percakapannya lalu beritikad baik dengan menyampaikan permohonan maafnya kepada orgonisasi FPI serta umumnya ummat islam yang tersinggung.

Apabila Majalah Tempo tidak menyampaikan permohonan maafnya pada edisi berikutnya setelah penggrudugan kemarin Jumat 16 Februari 2018, maka sebagai kuasa hukum tentunya langkah hukum yang dikedepankan untuk dipertimbangkan pengajuan serta penindakannya, Baik secara pidana maupun keperdataan.

Selanjutnya, mengenai massa apakah akan kembali bahkan lebih besar bila pernyataan maaf tidak disampaikan oleh pemred tempo , Damai Hari Lubis mengatakan " itu hak masyarakat umum yang punya ketersinggungan terhadap ulamanya yang dihinakan ". [ MI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini