JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 09 / 11 / 2017 ). Diperkirakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi unjuk rasa kepung Balai Kota DKI dan Istana Negara
menolak upah murah dengan PP 78 Tahun 2015 dan tagih janji Anis-Sandi pada
hari Jumat (10/11).
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi
Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Siruaya Utamawan mengatakan
bahwa salah satu konsentrasi aksinya akan digelar di Kawasan Industri Pulogadung,
dengan melakukan aksi unjuk rasa keliling kawasan.
"Kita akan aksi di Kawasan (Pulogadung), bergerak ke
Balai Kota DKI dan Istana Negara" kata Siruaya, Rabu di kantor DPP FSP KEP
(7/11) kemarin.
Menurutnya jika aksi besarnya itu dilakukan sebagai bentuk
wujud protes elemen buruh terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap
mereka, yakni persoalan upah yang dianggap tidak layak.
Ditambah adanya Surat Edaran Mendagri Nomor : 561/7721/SJ Tanggal
30/10/2017 yang mewajibkan Gubernur menetapkan UMP/UMK dengan pola perhitungan
berdasarkan PP 78/2015 dan tidak mewajibkan kenaikan UMK di kabupaten/kota.
"Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, hanya Mendagri
Tjahjo Kumolo yang ikut campur mengurus upah buruh, dengan keluarnya Surat
Edaran Mendagri Nomor : 561/7721/SJ Tanggal 30/10/2017 ini adalah bentuk
intimidasi terhadap Gubernur dalam penetapan UMP/UMK, ini aneh karena buruh
adalah domain Menteri Ketenagakerjaan, kami tegaskan mekanisme penetapan UMP/UMK
dengan PP 78/2015 tidak sejalan dengan amanat UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan," tegas Siruaya Utamawan.
Apalagi pasca keputusan penetapan nilai upah pada tanggal 1
November 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang lebih
mendengar suara pihak pengusaha, sehingga keputusan upah tetap menggunakan
mekanisme perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Ini bagian dari sikap protes kami. Pemerintah masih
enggan buka mata mereka terhadap kesejahteraan buruh. Dengan PP 78/2015 ini kenaikan
upah kisaran 8,71%, Pemerintah seperti rela melihat kita tercekik dengan
keadaan," pungkasnya.
Untuk itulah, FSP KEP yang merupakan anggota Federasi dari
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa sebagai
reaksi atas kebijakan Anies dan Sandi yang telah ingkar janji.
"Aksi kami di Balaikota untuk menagih janji dan
meneriakkan kepada Gubernur, bahwa kebijakan upah yang diputus kemarin sangat
sangat melukai hati kaum buruh," terangnya.
Lebih lanjut, Siruaya juga mengatakan dengan tegas jika
Anies tidak mendengarkan tuntutan mereka, maka elemen buruh akan mencabut
dukungan politik kepada Anies dan Sandi. Hal ini lantaran ketika berkampanye di
awal tahun lalu, baik buruh maupun Anies-Sandi sudah menandatangani kontrak politik
Sepultura, yang salah satu isinya adalah kesediaan Anies-Sandi menetapkan UMP
DKI Jakarta tahun 2018 lebih tinggi dari PP 78 Tahun 2015.
"Jika Gubernur Anies dan Wagub Sandi tidak pro pada
buruh, kami pastikan cabut mandat dukungan kepada mereka dan menyatakan
Gubernur manis dijanji pahit dibukti," tandasnya.
Selanjutnya, Siruaya yang juga merupakan Vice President
KSPI menyampaikan untuk aksi
besar-besaran yang akan digelar hari Jumat (10/11/2017) tersebut akan diikuti
oleh seluruh elemen buruh dari berbagai daerah. Ia mengatakan estimasi massa
akan menyentuh jangka 20 ribu orang dengan titik aksi Balaikota DKI Jakarta dan
Istana Merdeka. "Kami perkirakan 20 ribu massa akan hadir,"
pungkasnya.
Ketua Umum : Sunandar. SH
Narahubung: Sujarwo (Sektretaris Media & Publikasi)
No tlf: 081999616334.
Ditulis Ulang : Red.