|

Pemalsuan Dokumen Pengiriman Sirip Hiu ke Makassar Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta

Ket Gambar : Konfernsi Pers di Area Pintu 1 Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Jumat 20 April 2018, Konfernsi Pers di Area Pintu 1 Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait Penangkapan Pelaku Pemalsuan Dokumen dan Pengiriman Sirip Hiu ke Makassar Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Pejabat diantaranya : Agus Dermawan (Sekretaris Ditjen PRL-Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan), Enang Supriyadi Syamsi (Kakanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (Kapolresta BSH), Habrin Yake (Kepala BKIPM Jakarta I), Bambang Subolo (KA Loka PSPL Serang), Djumadi (Subsi PP PSPL Serang), Gustiawarman (Kabag PRL KKP), Herianto (Staf Bea dan Cukai BSH).

Agus Dermawan (Sekretaris Ditjen PRL-Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan) dalam keterangan Persnya mengatakan " Hal yang menjadi konsentrasi kita tentang Persoalan Pemanfaatan sumber daya Kelautan dan perikanan Yaitu aspek Kedaulatan, Kesejahteraan dan Keberlanjutan, Beberapa regulasi yang menjadi landasan dalam persoalan Sirip Hiu ini diantaranya UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo UU no. 4 Tahun 2009  dalam Pasal 13 diturunkan menjadi PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Observasi Sumber Daya Ikan dan dijabarkan dengan peraturan Menteri, Dokumen yang harus dibawa dalam pengiriman sirip hiu yang akan dikirim itu bukan kategori yang dilindungi Oleh karena itu harus ada rekomendasi dan ternyata dalam kasus ini ada dokumen yang dipalsukan, sedangkan jenis hiunya tidak termasuk jenis yang harus dilindungi.

Sementara itu Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (Kapores Bandara Soekarno Hatta) mengatakan "28 Maret 2018, saksi Sdr. Iskandar bertugas sebagai Petugas Karantina lkan Bandara Soekamo Hatta Jakarta 1) mendapatkan surat pengajuan permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan dari PT. CMB EXPRESS dengan jenis barang sirip ikan hiu dengan jumlah 6 koli berat 90 Kilo, tujuan pengiriman ke Makasar dengan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air.

"Modus Opreandi yang dilakukanTersangka membuat Surat/dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan dari LOKA PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT SERANG, yang diduga palsu dengan cara browsing melalui internet" Jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Dari Penyitaan itu di dapati barang bukti ,1 (satu) lembar Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang yang diduga Palsu, 1 (satu) lembar Nomor antrian ,1 (satu) lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan,1 (satu) buah Handphone merek Lenovo warna hitam,1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna gold, 1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) Unit Layar Monitor LCD Merek LG, 1 (satu) Unit Keyboard merek Eyota, 1 (satu) buah Mouse Merek Toshiba, 1 (satu) Unit Printer Merek Epson 385, (satu) buah Pulpen merek Kenko.

Pengungkapan Kasus Pengiriman Sirip Hiu ini merupakan yang pertama di Bandara Soetta berkat kerjasama dan komunikasi di lingkungan Komunitas Bandara Internasional Soekarno Hatta sehingga Pelaku bisa cepat diungkap.  (David)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini