|

Penipu Puluhan Milyar Berkedok Batu Bara Terancam Masuk Bui

Foto : Dok. Obor Keadilan

TANGERANG KOTA | BANTEN | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |Bermodalkan kepercayaan, Willy Triharja (39), harus berulang kali berurusan dengan pengadilan, Karena setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, pria yang pernah berbisnis batubara ini kembali dihadapkan di Sidang Pengadilan Negeri Tangerang di kursi pesakitan.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (13/11), Willy didakwa telah merugikan pihak lain puluhan miliar rupiah melalui modus pemalsuan surat pembelan (PO), pemalsuan surat tanda terima pengiriman batubara, perusahaan fiktif dan juga biro gilyet yang cacat.

Di dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Lebanus Sinurat SH dan hakim anggota Sri Suharini  SH MH dan Gatot Sarwadi SH, dibacakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,  Melda Manurung, SH. 

Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa diyakini telah melakukan modus operandinya dengan segala tipu muslihat sehingga merugikan korban yang tak lain adalah partner bisnis yang selama ini telah dipercaya.

Menurut keterangan saksi korban yang dihadirkan, Supardi Sugandi (45), dia mengalami kerugian lebih dari Rp 7 miliar.  “Dari dana keluar yang sudah saya transfer Rp 9 miliar lebih yang bersangkutan baru mengembalikan Rp 1 miliar lebih,” katanya di depan persidangan.

Di dalam persidangan terungkap bahwa Willy bukanlah orang asing.  “Ayahnya sudah saya kenal dan pelaku juga sering belanja spare part di toko saya,” kata Sugandi yang juga pemilik toko onderdil mobil di kawasan Karawaci Tangerang.
Penipuan ini bermula ketika Willy mengajak korban untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis batubara. 

Bermodalkan perusahaan yang dimilikinya, CV. Baramas Indah, Willy akhirnya mendapatkan sejumlah uang melalui transfer Bank Index dan Bank BCA ke rekening Willy dan Mecen Kurniawati, istrinya.  Pada bulan Februari, Maret dan April 2014 saja paling tidak sudah berpindah tangan uang ke rekening pelaku dan istrinya dengan total mencapai Rp 8,6 miliar.

Tak sampai di situ, Willy kembali mengajukan investasi untuk pembelian batubara sebanyak satu tongkang sebesar Rp 4 miliar dengan menunjukkan PO yang belakangan diketahui palsu.

Kecurigaan Sugandi muncul ketika bilyet-bilyet yang telah jatuh tempo tak kunjung bisa dicairkan.  Dari 39 bilyet giro yang jatuh tempo semuanya gagal dicairkan dengan berbagai alasan, tanggal penarikan tidak ada, alamat tidak ada, saldo kosong, dan lain-lain.

Setelah diminta solusi mengenai bilyet giro bermasalah ini, pelaku bukan menyelesaikan baik-baik, malahan yang bersangkutan melarikan diri dan buron hingga ditangkap pihak korban dan kepolisian di Apartemen Urbana Palem Semi tanggal 14 Desember 2015
Beberapa dokumen tanda terima dan Bilyet Giro dari perusahaan yang membeli batubara, juga ternyata palsu.  Perusahaan-perusahaan yang dicatut namnaya oleh Willy ini antara lain adalah PT. Wihadil, Winmola, dan PT. Pefrotama.

Bilyet Giro perusahaan yang diberikan kepada korban penipuan identik dan dibuat menyerupai dengan bilyet perusahaan yang sesungguhnya sehingga para korban tertipu.  Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga membuat perusahaan Wihadil Jaya Trimani dan Pefro Aditama fiktif dengan menggunakan nama karyawan yang bersangkutan sebagai direktur dan komisaris.  “Terdakwa memang piawai dengan segala tipu muslihat dan pemalsuan di bisnis batubara bertujuan  mencari keuntungan sendiri dan untuk itu terancam pasal 378 dan 263,” papar jaksa penuntut umum.

Terdakwa sendiri, ketika diminta tanggapan oleh hakim ketua Lebanus Sinurat SH, tidak membantah sedikitpun keterangan saksi dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut pantauan awak media di lokasi, paling tidak pelaku telah menilep lebih dari Rp 20 miliar dari aksi tipu-tipu di bisnis batu bara ini. Akankah bisa terungkap kemana larinya uang yang sudah diambil oleh terdakwa?  Kita tunggu saja sidang yang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi korban lainnya.(By)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini