|

Dokter gadungan berinisial S (43) berhasil di Bekuk Polsek Gunung Putri.

Ket Gambar: Penangkapan Dokter abal abal ini, menindaklanjuti laporan  pihak Klinik Rajawali Medika yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri KM 01 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri. Pasalnya  pihak klinik telah ditipu hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku (S) yg di sinyalir Dokter palsu.


Bogor| Media Nasional Obor Keadilan  | jumat (19-01-2018) , Dokter gadungan berinisial  S (43) berhasil di ciduk  Polsek Gunung Putri. Penangkapan ini, menindaklanjuti laporan  pihak Klinik Rajawali Medika yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri KM 01 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri. Pasalnya  pihak klinik telah ditipu hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku (S) yg di sinyalir Dokter palsu.

“Pelaku sudah bekerja selama empat bulan dengan honor perbulannya Rp24 juta, jadi kerugianya di taksir  sebesar Rp96 juta,” ujar Bagian Umum Klinik Rajawali Medika Arif Rudianto saat ditemui diruangannya

Arif menerangkan, sekitar bulan Juli pihak klinik membuka lowongan untuk dokter spesialis penyakit dalam. Sebab klinik sedang berupaya untuk menjadi klinik utama yang salah satu syaratnya harus memiliki dokter spesialis tersebut. Sekitar bulan Agustus 2017, pelaku (S) melamar dan melakukan interview dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Namun salah satu syarat utama yakni Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) si pelaku akan habis pada 29 Agustus. Sehingga pihak klinik meminta untuk segera diperpanjang. “Saat itu dia hanya menyerahkan fotokopi semua syarat lamarannya, yang asli ada dirumahnya di Semarang Jawa Tengah,” alasanya

Pimpinan klinik mulai curiga ketika pelaku tidak bisa menunjukkan ijazah STR hingga bulan Desember. Padahal pengurusan STR paling lama hanya selama dua bulan, itupun jika syaratnya lengkap. Sehingga Pihak klinik tambah mantap untuk melaporkan ke kepolisian,  ketika menelusuri nama pelaku melalui internet namanya memiliki masalah di beberapa tempat, salah satunya di Kalimantan. “Kita tidak menyangka dia dokter palsu karena dia mengaku lulusan Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang”

Pihak klinik mengaku telah kebobolan dalam menjaring tenaga dokter spesialis. Sehingga diharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab dicurigai banyak klinik lain yang juga menjadi korban. “Untungnya dia belum sempat diberikan praktik karena STR nya tidak ada, kalau sudah praktik bisa jadi ada korban. “Dia datang ke klinik hanya untuk absen di hari Senin dan Rabu pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga belum ada praktik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Ano Junaedi membenarkan perihal laporan tersebut. Pelaku pun saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang sudah diamankan berupa baju dokter dan stetoskop sedangkan lamaran-lamaran tidak bisa dijadikan barang bukti karena bukan dalam bentuk asli. “Kita akan datangkan saksi ahli dari IDI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dilapis dengan UU 29/2004 pasal 73 ayat 1 dan 2 juncto pasal 77 tentang Praktik Kedokteran. “Untuk penipuan dikenakan empat tahun hukuman penjara dan tentang praktik kedokteran Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp150 juta,” tandasnya. (zheepe)

Editor: yuni
Komentar

Berita Terkini