|

JPU Bengkalis Tuntut Hukuman Bandar Narkoba 40 Kilogram Hukuman Mati

Foto : Jaksa Penuntut bengkalis Riau Pemilik Sabu-Sabu 40 Kilogaram Tuntut Hukuman Mati / Dok. Obor Keadilan

BENGKALIS | Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (16/11/17) kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Agus Pritiatno menegaskan kepada seluruh petugas jaga di LP, untuk mengawasi secara ekstra terhadap terdakwa Eri Jack tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Secara manusiawi, kita mengkhawatirkan terhadap terdakwa tersebut, sebab ketika dia mendengarkan tuntutan dari JPU itu, bisa jadi stres ataupun melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, “ujarnya pada wartawan, Sabtu (18/11/2017).

Selain mengawasi ekstra kepada terdakwa, Kepala LP yang belum genap bertugas di Bengkalis satu bulan ini, juga telah menginstruksikan terhadap petugas jaga, untuk berhati-hati dalam menerima orang yang hendak berkunjung kepada Eri Jack.

“Satu wanita warga Jalan Pramuka Desa Senggoro, Bengkalis Refina Dwi Sinta (23) Rabu (15/11/17) jelang siang kemarin, jadi pengamalan kita, yang dengan sengaja dia menitipkan kepada seseorang memasukkan 2 paket sabu, tujuannya kepada Eri Jack, sehingga pengalaman ini, jangan sampai terulang kembali, “tambahnya.

Dia juga akui, saat ini petugas jaga di LP Bengkalis, untuk sementara berkurang 4 orang, karena di non-aktifkan. Lantaran masih menjalani pemeriksaan pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, terkait ada salah satu Napi narkoba yang kabur.

“Oleh karena itu, apabila tugas jaga kurang, sayapun siap jadi petugas jaga. Karena ini memang tanggung jawab saya sebagai pimpinan di LP Bengkalis ini, “ungkap Agus lagi.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis membacakan tuntutan terhadap bandar narkoba yang diduga memiliki 40 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi, terhadap warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis Eri Jack dengan tuntut mati, yang didampingi penasehat hukum Windrayanto pada hari Kamis kemarin.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Robi Harianto (Kasi Pidum Kejari Bengkalis) dan Andy Sunartejo, terlaksana di (PN) Bengkalis, dipimpin oleh majelis hakim Sutarno, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.

Dalam bacaan tuntutan JPU berpendapat, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.JPU Bengkalis Tuntut Hukuman Bandar Narkoba 40 Kilogaram Hukuman Mati.

Reporter : M. Panjaitan
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini