JOMBANG I Media Nasional
Obor Keadilan I Rabu ( 25 / 10 / 2017 ). Dibalik Aksi unjuk rasa warga Kecamatan dan Kabupaten
Jombang di Kantor Kejari setempat, Rabu (19/10) lalu. Ternyata ada dugaan Korup
yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Jombang.
Hal
ini terlihat setelah adanya pengakuan yang dilontarkan Joko Fatah Rohim, teman
korban terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum jaksa. Saat
itu korban berinisial IW (40) warga Kecamatan Jombang, terlibat kasus penjual
minuman keras tanpa ijin, yang ditangani penyidik dari Polres Jombang. Dalam
kasus tersebut Polisi menerapkan pasal 204 KUHP kepada IW, sebagai pelaku
penjual miras.
Ditengah
berjalannya kasus tersebut, IW dinyatakan mengalami Stroke berdasarkan keterangan medis. Sehingga meminta ID (38,
inisial-istri pelaku) untuk menjadi penjamin agar IW tidak ditahan.
“Pada
pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan, istri pelaku diminta untuk menyerahkan
sejumlah uang agar bias meringankan tuntutan saat di persidangan. Dan jumlahnya
mencapai Rp 40 Juta. Karena khawatir sang suami dapat tuntutan berat, akhirnya
uang sejumlah itupun diserahkan melalui tangan kakak dari istri pelaku kepada
Jaksa IBS (red,inisial),” jelasnya.
Usai
sejumlah uang tersebut diserahkan, IW divonis berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Jombang 2,5 bulan penjara. Namun ada kejanggalan yang kurang masuk akal,
karena masa hukuman tersebut ternyata dijalani oleh ID yang merupakan istri
dari terpidana kasus penjualan miras tanpa ijin.
“Yang
jadi pertanyaan, kenapa menjalani masa tahanan usai keputusan pengadilan justru
istrinya terpidana sendiri, Ini kan lucu,” ungkapnya.
Sementara
itu dari pihak Kejari saat hendak dikonfirmasi awak media melalui Kasi
Intel-nya, Nurngali,tidak mendapatkan jawaban.Hingga berita ini diturunkan,
pihaknya belum juga memberikan jawaban terkait hal tersebut. (tri-kj).