|

Oknum Jaksa Kejari Jombang Minta Rp 40 Juta Pada Terpidana Penjual Miras


 JOMBANG I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu ( 25 / 10 / 2017 ). Dibalik Aksi unjuk rasa warga Kecamatan dan Kabupaten Jombang di Kantor Kejari setempat, Rabu (19/10) lalu. Ternyata ada dugaan Korup yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Jombang.

Hal ini terlihat setelah adanya pengakuan yang dilontarkan Joko Fatah Rohim, teman korban terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum jaksa. Saat itu korban berinisial IW (40) warga Kecamatan Jombang, terlibat kasus penjual minuman keras tanpa ijin, yang ditangani penyidik dari Polres Jombang. Dalam kasus tersebut Polisi menerapkan pasal 204 KUHP kepada IW, sebagai pelaku penjual miras.

Ditengah berjalannya kasus tersebut, IW dinyatakan mengalami Stroke berdasarkan keterangan medis. Sehingga meminta ID (38, inisial-istri pelaku) untuk menjadi penjamin agar IW tidak ditahan.

“Pada pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan, istri pelaku diminta untuk menyerahkan sejumlah uang agar bias meringankan tuntutan saat di persidangan. Dan jumlahnya mencapai Rp 40 Juta. Karena khawatir sang suami dapat tuntutan berat, akhirnya uang sejumlah itupun diserahkan melalui tangan kakak dari istri pelaku kepada Jaksa IBS (red,inisial),” jelasnya.

Usai sejumlah uang tersebut diserahkan, IW divonis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang 2,5 bulan penjara. Namun ada kejanggalan yang kurang masuk akal, karena masa hukuman tersebut ternyata dijalani oleh ID yang merupakan istri dari terpidana kasus penjualan miras tanpa ijin.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa menjalani masa tahanan usai keputusan pengadilan justru istrinya terpidana sendiri, Ini kan lucu,” ungkapnya.

Sementara itu dari pihak Kejari saat hendak dikonfirmasi awak media melalui Kasi Intel-nya, Nurngali,tidak mendapatkan jawaban.Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum juga memberikan jawaban terkait hal tersebut. (tri-kj).


Komentar

Berita Terkini