|

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) MENCABUT IZIN PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)

Ket Gambar: Tampak Hutan Tanam Industri HTI Pt.RAPP Pabrik Kertas , Lahan Gambut Disemanjung Kampar Riau Adalah Gambut Terluas di riau. Di tanami Kayu Akasia Oleh PT.RAPP
, Tampak surat Yang Di Tanda Tangan Direktur Utama  Pt.Rapp

IZIN PT.RAPP DICABUT!!

PEKANBARU -Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena dianggap tidak patuh.   Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan batas waktu sampai 2 Oktober 2017 agar RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun,ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.    

Menteri LHK Cabut Izin RAPP   Dari perspektif hukum, operasi perusahaan itu yang didasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.   Pembatalan kedua rencana kerja ini sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal, kecuali rencana kerja 10 tahun baru yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui. Artinya anak perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.

Seperti dikutip dari foresthints.news, sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani (Roy) melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lanskap Semenanjung Kampar Sumatra di Sumatra pada 5 Oktober.   Roy menyebut, bukti ditemukan selama pemeriksaan itu berlangsung jelas menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru.   "Misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang baru direvisi, yang ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun lalu," katanya.

Parahnya lagi, dia menyaksikan langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) padahal belum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian LHK. Pada awal Oktober tahun 2017, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti itu.

 "Akui Ada Masalah dengan Operasional Perusahaan Desakan Izin RAPP Dicabut Masih Bergulir Setelah Diminta Hentikan Operasi, RAPP Layangkan Surat Ke Mintra Kerja Ketua LKAM Pelalawan: Pencabutan Izin RAPP Berdampak Luas Izin RAPP Dicabut, Wakil Ketua DPRD Riau: Lahan Gambut Harus Kita Lindung. " akhirnya. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini