|

BPK Temukan Reklame Bermasalah Dikota Pasuruan, AMCD Lurug Bappenda Berikan Kejelasan Hasil Audit


Ket gambar : Aliansi masyarakat cinta damai saat lakukan audiensi diruang pertemuan Bappenda kota Pasuruan.
OBORKEADILAN.COM|Pasuruan| (24/01/20) Diduga banyaknya kebocoran pendapatan daerah kota Pasuruan serta pelanggaran pendirian papan reklame. Aliansi masyarakat cinta damai (AMCD) lurug kantor Badan pendapatan daerah (Bappenda) di jalan Pahlawan, Pekuncen kecamatan panggung Rejo.

Kedatangan Aliansi masyarakat sekitar pukul 09.30 wib tersebut untuk melakukan audiensi terkait adanya temuan hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) tentang pendirian reklame di wilayah kota pasuruan.

Dalam audiensi terungkap bahwa pada hasil audit BPK tahun 2018 ditemukan sekitar 281 reklame, sementara yang terdaftar di Bappenda hanya sekitar 82, dan yang terbayar hanya 59 sementara sisanya 23 unit tidak terbayar. Dari total yang terdaftar terkuak sekitar 199 papan reklame yang di anggap liar.

Pada pertemuan di Bappenda kota Pasuruan ini disamping dihadiri langsung ketua Bappenda, Drs.H.Agung Budi Utomo, MM. juga hadir kepala perijinan dan penanaman modal, Kasatpol PP serta juga perwakilan polres kota Pasuruan.

Dalampertemuan tersebut, kepala Bappenda menjelaskan bahwa atas temuan hasil audit BPK 2018, sudah ditindaklanjuti per tiga bulan sekali pelaporannya melalui inspektorat kota pasuruan. "kami sudah langsung menindak lanjuti hasil audit tersebut dan melaporkan pada BPK melalui inspektorat kota Pasuruan", ujar Agung.

Sementara kepala satuan polpp kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah pada audiensi ini juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban serta juga melakukan tindakan tegas dengan menurunkan paksa papan reklame tak berijin sekitar 47 buah.

Namun, secara terpisah pasca audiensi. Hanan ketua AMCD pasuruan menyatakan ketidakpuasannya terhadap jawaban yang diberikan oleh dinas terkait. "saya kira jawaban dinas terkait seolah sudah ada koordinasi sebelumnya mas, karena apa yang dijelaskan hanya sekedar penjelasan formal tanpa didukung dengan data data yang jelas hasil tindakan yang sudah di ambil serta tidak. Dijelaskan juga sanksi bagi pendirian reklame tanpa ijin ataupun pendapatan keseluruhan dari reklame per tahun.

"Saya dari Aliansi masyarakat cinta damai akan terus mengawal hasil temuan audit BPK ini, dan kamu akan meminta penjelasan tertulis dari Bappenda tentang hasil tindaklanjut temuan ini untuk kami jadikan acuan lembaga kami dalam menindaklanjutinya, tegas Hannan.

Reporter        : Zainal
Editor             : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini