JAKARTA|MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|Minggu(10/09) Tambang Emas Liar dan Ilegal DEGEUWO Merusak lingkungan hidup dan Dianggap Merugikan , Mahasiswa dengan Tuntut agar Gubernur dan Bupati segera Menghentikan kegiatan tersebut.
IKATAN MAHASISWA PAPUA (IMAPA) BOGOR , menuntut kepada Pemda Kabupaten Paniai segerah menutup lokasi penambangan emas ilegal di wilayah lereng di DEGEUWO yang terletak di Kabupaten Paniai.
Ket Gambar : Yunus gobai ketua IMAPA
Ketua IMAPA Bogor Yunus E Gobai , Melalui Komunikasi dengan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN mengatakan " Bahwa kami menuntut agar Tambang liar itu di tutup karena aktivitas penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan hidup sekitar.
Selain itu, lokasi tersebut termasuk wilayah hutan lindung dan zona larangan aktivitas penambangan apa pun" pungkas Yunus E Gobai.
Aktivitas Liar Penambangan di tanah milik Moni , Mee dan Wolani itu telah berlangsung sekitar sembilan tahun lalu,ungkap Yunus gobai
"Proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara manual dengan cara mengebor, getaran (alat bor) dinilai mengganggu warga sekitarnya. Namun, saat itu warga masih takut melapor," kata Gobai, Minggu (10/9/2017).
Menurut Yunus warga resah terhadap penggalian tanah yang terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan perkebunan produktif milik warga.
"Mereka (para pekerja) menggali tanah sampai kedalaman sekitar 14 meter dan 13 meter, dikhawatirkan akan mengenai lahan," ujarnya.
Rakyat setempat, DAP, YLSM dan via Media Jubi, Majalah selangkah , Suarapapua dan Kabar mapega selalu mediasi dan komentar kepada Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai untuk ditindaklanjuti.
Namun, Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai mencabut SK dan mampu menegur pemilik tambang agar menghentikan aktivitas ilegal itu sampai mereka mengurus izin resmi kepada pihak berwenang.
Para Penambang Liar juga telah menandatangi surat pernyataan untuk menghentikan penambangannya hingga pengurusan izinnya keluar.
"Tapi pada kenyataannya penambangan masih terus dilakukan," kata Yunus
Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten Paniai, pun selalu ikuti situasi di DEGEUWO tetapi mengapa tidak menyelidiki lokasi penambangan logam mulia itu.
"Di lokasi penambangan Degeuwo sangat banyak sumur bekas galian, Pembunuhan OAP meningkat, Membuka bar, Narkoba, rakyat setempat kondisinya tidak aman .namun kenapa tidak segerah dicabut pengurus ilegal itu.?
Oleh sebab itu, Gubernur Papua dan Bupati Paniai segera minta keterangan kepada pemilik Perusahan untuk proses hukum selanjutnya. Perusahan Ilegal itu diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti sudah jelas peralatan tambang, seperti betel, gancu, blower, dan palu. Kemudian, Rakyat deguwo jadi korban. Jadi, Bupati dan Gubernur adalah orang publik namun dan kerja juga harus untuk publik, Tutup Yunus.
Disamping itu Tampak seperti gambar Diatas ,warga penambang liar secara manual mengolah komoditi emas , ini mencemarkan aliran sungai , yang lebih berbahaya lagi ketika proses Ahir dari cara manual .
Merkuri yang berwarna putih keperakan dan cair akan mengikat emas, sedang logam yang lain akan tersisihkan. Campuran merkuri dan emas ditempatkan pada satu cawan yang terbuat dari keramik. Pada cawan dihembuskan nyala api. Jarak antara nyala api dengan hidung orang kurang lebih 10 cm. Pada saat nyala api membakar campuran merkuri dan emas, cairan merkuri menguap dan logam emas tertinggal. Pada saat logam merkuri menguap, sangat dimungkinkan uap merkuri akan terhisap oleh pekerja. Apabila paparan ini terus berlanjut akan mengakibatkan keracunan dan kematian. Para Pecinta lingkungan hidup juga dalam hal ini Mahasiswa berharap Agar Gubernur dan Bupati Segera Bertindak jangan hanya goyang goyang di kursi Empuk yang dipasilitasi oleh Rakyat itu pungkas Yunus Gobay berapi api penuh semangat.(David S)