Ket Gambar : RIDWAN RANGKUTI SH.MH KUASA HUKUM IDD
P.SIDIMPUAN l Media nasional Obor keadilan | kasus penghinaan melalui pesan singkat selular dan telepon selular yang dialamatkan pada BPG Siregar dan isterinya, yang ditangani.Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Padang Sidimpuan akan memanggil untuk kedua kalinya Isteri Bupati yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian setempat bahwa Ketua PKK Madina itu dipanggil masih dalam kapasitas sebagai saksi. Dimana katanya, nomor telepon selular 0812241** yang dilaporkan pelapor diduga ada keterkaitannya dengan Istri Bupati, (IDN).
MAPOLRESTA
PADANGSIDIMPUAN
pihak dari kepolisian telah meminta keterangan dari saksi yang juga mantan Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Madina, (HPB). Dimana diketahui, dari kesaksian pelapor, pelaku penghinaan yang diketahui sebagai wanita itu mengaku sebagai istri dari HPB.
Sebelumnya, BPG Siregar selaku pelapor kepada wartawan di kediamannya Jalan Teuku Umar, Gang Utama, Kelurahan Wek V, Kota Padang Sidimpuan beberapa Waktu lalu mengatakan, penghinaan tersebut bermula ketika ia menerima SMS dari nomor 0812241** yang tidak dikenalnya pada pertengahan Maret lalu.
Anehnya pesan yang dikirim lewat nomor tersebut berisikan kata-kata yang melakukan penghinaan. “Isi SMS itu sangat menghina martabat dan harga diri saya sebagai suami yang menuduh melakukan perbuatan yang tidak baik atas diri istri saya. Ini tidak bisa saya terima karena itu saya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dijelaskannya, tuduhan itu dilontarkan oknum yang mengaku Isteri HPB, diantaranya berisi kalimat yang menuding isterinya sebagai orang yang mengganggu suami dari orang yang mengaku istri mantan pejabat tersebut.
“Kau jaga isteri kau itu agar jangan mengganggu laki orang. Atau kau jual istri kau sama si ‘H’, makanya kau diam isteri kau mengancam si H agar masih mau sama nya,” sebutnya mengulang isi sms yang dikirim wanita yang diduga adalah istri pejabat utama di Kabupaten Madina.
Bahkan, kata pelapor, sebelum membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan, ia sempat bertemu dengan HPB. Lalu HPB pun mengajak mereka ke rumahnya. Sambil menangis dan meminta maaf, HPB membenarkan, bahwa orang yang mengirim pesan lewat SMS tersebut adalah orang yang diduga kuat oleh pelapor merupakan isteri pejabat utama di Madina yang mengaku sebagai isteri HPB.
“Sambil menangis dan meminta maaf, ia (HPB) mengaku sedang dilema atas jabatannya serta sempat membenarkan orang yang mereka duga sebagai pemilik nomor HP 08122415** adalah orang yang kami maksud,” jelasnya menguatkan dugaan.
Bahkan aksi penghinaan tersebut, kata dia, terus berlanjut dan wanita yang mengaku sebagai istri HPB kembali melontarkan kata-kata kasar dan menghina istrinya lewat komunikasi via Telepon Selular. Hingga selanjutnya, kasus penghinaan itu dilaporkan ke Polres Padang Sidimpuan sesuai nomor STPL/162/IV/2017/SU/PSP.
Sementara Akibat persoalan dan pencemaran nama baik tersebut kuasa Hukum IDD (istri bupati Madina) yang di kuasakan kepada Pengacara RIDWAN RANGKUTI. SH.MH melaporkan secara resmi Basrah P Gabe Siegar DKK ke Polresta Padangsidimpuan, yang diduga melakukan tindak pidana " Fitnah atau Pencemaran Nama baik " Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/339/VIII/SU/PSP.
Kepada Wartawan Rabu (02/07) kemarin Ridwan Rangkuti SH.MH di Mapolresta padangsidimpuan Mengatakan bahwa dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terlapor BPGS dan istrinya ISML diduga keras telah melakukan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik IDD istri Bupati Madina dengan cara menuduh IDD sebagai pemilik no hp 0812 2415 8888 yang mengirimkan sms tidak senonoh kepada terlapor BPGS dan melakukan pengancaman melalui pembicaraan lewat no HP tersebut.
Masih Menurut pengacara kondang ini padahal nomor Hp tersebut Sama sekali bukan milik IDD.Seperti keterangan BPGS dan istrinya di media cetak dan Media Sosial facebook terlapor karena sudah menuduh klient kami IDD adalah sebagai pemilik no Hp tersebut yang memiliki hubungan terlarang dengan HPB mantan Kabag Tapem Pemkab Madina. yang mengakibatkan nama baik klient kami selaku istri pejabat
utama di Madina menjadi tercemar imbuh pengacara berkaca mata ini
Ridwan juga Menuturkan Atas perbuatan tersebut kami meminta agar pihak penyidik POLRESTA Padangsidimpuan agar memproses pengaduan klient kami tersebut secara professional, independent sesuai dengan hukum dan menindak terlapor menurut peraturan dan perundang undangan yang Berlaku dinegara ini.
Ridwan juga dengan tegas mengatakan bahwa ada dugaan pihak lain yang memotori kasus tersebut sebagaimana Surat DPN LAKRI yang mengaku sebagai kuasa terlapor BPGS dan ISML kemudian mengirimkan surat permintaan audensi dan klarifikasi kepada Bupati Madina, dengan melampirkan foto HPB dengan klient kami dan pembicaraan pengurus DPN LAKRI tersebut AYN dengan ISML, HPB melalui inbox di FB. Kita berharap agar pengurus DPN LAKRI tersebut juga diproses secara hukum .(sabar)
P.SIDIMPUAN KAMIS 03/08/2017