|

Andar GADC: Novel KPK Akan Kupolisikan Atas Kejahatan Jabatan, Presiden Jangan Percaya Penyidik Licik Ini



OBORKEADILAN.COM |
Direktur LSM Government Against Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang menyebut, bahwa Novel Baswedan telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau kejahatan jabatan.

Oleh sebab itu dia minta kepada Presiden Jokowi, agar tidak mempercayai Novel Baswedan. Demikian disampaikan Andar Situmorang kepada topmetro.news, Sabtu (18/7/2020).

Bahkan Andar Sitomorang menegaskan, akan mempidanakan Novel Baswedan terkait kejahatan jabatan.

Ada pun yang dimaksudkan Andar Situmorang dengan kejahatan jabatan atau penyalahgunaan wewenang adalah, ketidakjelasan posisi dokumen barang bukti terkait dugaan suap/korupsi Rp3 miliar dalam pengusulan anggaran DPR RI Program Stimulus Dephub RI. Dalam kasus ini disebut-sebut nama anggota DPR RI dari Partai Demokrat saat itu, Jhonny Allen Marbun.

Selain itu, Andar Situmorang menyebut Novel Baswedan menggunakan identitas palsu.


Kembalikan Dokumen

Andar pun minta, supaya Novel mengembalikan dokumen barang bukti itu. “Saya minta sekarang, dimana barang bukti itu. Supaya dikembalikan saja,” tegas dia.
Kata Andar, surat tanda peminjaman dokumen dibuat pada Hari Jumat (21/5/2010). Dibuat berdasarkan No Sprin Lidik-23/01/05/2010 tenggal 20 Mei 2010. Disaksikan Haliem Suharso dan Nanang Ariseno, keduanya penyelidik KPK. Dimana penyelidik KPK dituliskan atas nama Novel.
“Tapi namanya ditulis tidak lengkap. Juga tanpa NIK kalau sipil atau NRP kalau polisi. Ini yang saya sebut menggunakan identitas palsu. Dan ini adalah bentuk kelicikan Novel Baswedan untuk menghilangkan jejak. Dan kenyataan sekarang, posisi dokumen barang bukti itu tak jelas,” tandasnya. 

Dijelaskan dia, penyerahan dokumen itu berlangsung di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kav 1C Kuningan Jakarta Selatan. “Diterima dari Risco Pesiwarissa warga Kp Rawa Kalong RT/RW 003/005 Karang Satria, Tambun Utara Bekasi,” jelas dia lagi.

Risco Pesiwarissa sendiri adalah pembantu khusus drh Jhoni Allen Marbun. Risco memberi kuasa kepada Andar M Situmorang pada tanggal 13 Maret 2010.
Kuasa diberikan untuk membela kepentingan hukum, mendampingi pemberi kuasa, di dalam dan luar pengadilan tiap tingkat pemeriksaan perkara pidana korupsi/suap Rp3 miliar dalam pengusulan anggaran DPR RI Program Stimulus Dephub RI berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2009.

Pemberian kuasa juga dalam hal bantuan hukum dan perlindungan saksi atas keamanan pribadi dan keluarga saksi Risco Pesiwarissa, bebas dari segala ancaman dan intimidasi, berdasarkan UU RI No. 13 Tahun 2006, dalam perkara korupsi Abdul Hadi Djamal, Jhonny Allen Marbun (anggota DPR RI dari Partai Demokrat saat itu), dan saksi Abdul Hanan, Andi Muhammad Jayasman.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini