|

Diduga Lakukan Perambahan Ilegal, AMM SaKa Lapor PT. Laot Bangko Ke Polda Aceh

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Subulussalam | Sabtu (9/08-2020) - Sudah hampir 7 bulan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko yang terletak di Kota Subulussalam itu belum juga menerima izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN Repubik Indonesia. Belum tau pasti apa masalah yang menghambat izin perpanjangan perusahaan itu, namun rentetan masalah mewarnai perusahan itu dua tahun terakhir, beberapa Lsm, Okp, Dewan Legislatif, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa selama ini begitu getol menyuarakan tentang penolakan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangko yang dinilai tidak memberikan dampak lebih terhadap ekonomi masyarakat Kota Subulussalam.


Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SaKa) Muzir Maha kembali berencana melaporkan perusahaan PT. Laot Bangko, kali ini mereka berencana melaporkan ke Polda Aceh terkait adanya dugaan kriminal yang dilakukan perusahaan, yaitu penggarapan lahan di luar HGU perusahaan PT. Laot Bangko, meskipun katanya perusahaan itu telah habis masa izinya pada 31 desember 2019. Namun tetap harus kita laporkan demi menegakkan hukum yang ada di negeri kita. Tegas Muzir. 


Muzir menilai jika kecerobohan itu juga disebabkan oleh ke tidak seriusan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa Hgu PT. Laot Bangko. Dimana tim pokja terkesan asal asalan tanpa melihat fakta dilapangan, maka ia menyebutkan tim pokja juga akan dilaporkan. Hal itu disampaikan pada siaran pers, Sabtu 8 Agustus 2020.


Muzir yang juga ketua SPMA Subulussalam itu mengungkapkan semestinya Tim Pokja melakukan andventarisir secara faktual terlebih dahulu sebelum rekomendasi dari pemerintah dikeluarkan, agar seimbang tanpa syarat akan berat sebelah, bukan sekedar berpatok pada opini yang berkembang di masyarkat ataupun bisikan oknum tertentu.


Karena katanya banyak kejanggalan yang mereka rasa khusunya di devisi 5, Muzir menyebutkan bahwa patok HGU lama sudah tidak ada lagi, sudah diganti dengan patok baru, oleh sebab itu sangat sulit melihat apakah lahan tersebut masih dalam HGU lama atau HGU baru yang direncanakan 4300 hektar, namun mereka menemukan satu patok lama dengan kode BPN LB 38 dimana disekelilingnya telah di garap dan ditami sawit, ia memperkirakan ada ada ratusan hektar. Ungkap Muzir. 


Luas Hgu yang awalnya 6.818 Hektar itu perlu dilakukan pengukuran ulang agar persoalan ini terungkap ke permukaan. Bahkan kata Muzir beberapa Daerah Aliran Sungai (Das) di garap oleh perusahaan tanpa melihat estika yang ada di kawasan itu. Apapun argumenya jika daerah aliran sungai itu tak boleh di rambah karena itu berbenturan dengan hukum, ia juga mengaitkan salah satu faktor banjir adalah akibat tergerusnya hutan di hulu sungai. Pungkas Muzir. 


“ Kami sudah melakukan peninjauan pada tanggal 21 Mei 2020 di lokasi devisi 5 yang kami duga penggarapan itu adalah ilegal, dokumentasi dan titik koordinat sudah kita ambil, fakta ini akan kita sampaikan pada pihak berwajib, juga akan kita tembuskan ke Kompolnas di Jakarta untuk di tindak lanjuti”. Imbuh Muzir. 


Dengan masuknya laporan AMM SaKa ke Polda Aceh nantinya, Muzir berharap Tim Polda Aceh turun langsung ke lokasi perkebunan agar persoalan PT. Laot Bangko ini segera tuntas tanpa ada satu pihakpun yang dirugikan, begitu pula dengan masalah lain seperti tanggung jawab sosial perusahan dan lain sebagainya, agar masyrakat juga mendapakan kemerdekaan di negerinya sendiri.


Muzir juga menambahkan bila perusahaan perkebunan itu terkesan tidak serius dalam mengusahai perusahaannya itu, iya mencontohkan hingga saat ini kebun plasma yang di rencanakan juga belum terealisasikan, begitu pula dengan penggunaan pekerja lokal, ia berharap agar perusahaan tidak asal asalan dalam memberhentikan pekerja yang notabenenya merupakan penduduk sekitar perusahaan. 

" Jika tidak bisa di harapkan buat apa perusahaan itu ada di desa kami, baik di stop saja" tegas Muzir. 


Editor : Redaktur 

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini