Jumat, 30 Mei 2025 | 06:49:27

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Gugat Perpu no 02 Th 2017 ke MK

Gambar : Prof Dr yusril Izha Mahendra SH, MH



MAHKAMAH KONSTITUSI | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | (26 juli 2017) DI Gedung MK jl Medan Merdeka Jakarta Pusat, Prof Dr yusril Izha Mahendra SH, MH. Pada pukul 10.00 Resmi daftarkan  perppu no thn 2017 tentang Ormas guna di uji materi , Apakah   perppu no 2 thn 2017 bertentangan dengan konstitusi ? Yusril IM didampingi oleh Aktifis RIJAL KOBAR, Nanang Masud, dan Rahmat Himran.
Rahmat himran salah satu aktifis yang mendampingi Yusril IM di saat bertemu MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN di Depan Gedung MK, dan berdiskusi mengatakan bahwa perppu no 2 tahun 2017  harus di uji materi ( Yudicial Review ) karena kami Anggap Pemerintah tidak perlu mengeluarkan perppu no 2 ini. Sebab  Negara tidak dalam keadaan genting, Kalau negara dalam keadaan genting baru bisa di keluarkan perppu no 2 Tahun 2017  tersebut , Rahmat himran yang mendampingi Yusril IM Terlihat di dalam Gedung MK   sampai pukul 12.30 .


Title : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

Sub Title : PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Yusril Ihza Mahendra yang Menyandang sebagai Pakar Hukum Tata Negara ini juga  mengingatkan  ormas-ormas Islam tidak terkecoh dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Sebab, peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu bukan hanya untuk membubarkan HTI dan ormas radikal.

Menurut Yusril, ormas manapun bisa dibidik dengan menciptakan opini negatif. "Lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas anti Pancasila untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah," ujarnya melalui keterangan yang diterima Media Nasional Obor Keadilan beberapa hari lalu bahkan dibeberapa stasiun Televisi swasta pun Yusril mengatakan nya.

Dia menerangkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.( David S )

Berita Terkait

Komentar