|

Skandal KPU Depok yang Kembali Menggema: Miliaran Rupiah dan Bayang Titik Nurhayati [Cek Fakta]

Dirangkum oleh Tim Investigasi Obor Keadilan Depok, Obor Keadilan – Pemilu, panggung suci demokrasi, kembali ternoda oleh dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Tim Investigasi Obor Keadilan menelusuri kasus ini hingga ke akarnya: anggaran Pemilu 2024 yang mencurigakan, perusahaan fiktif, dan tender penuh manipulasi. Surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Ketua KPU Depok saat ini, Willi Sumarlin, membuka tabir kejanggalan. Namun, bayang kelam tak hanya ada di masa kini—mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati, pernah dijebloskan ke penjara atas korupsi serupa di Pilkada 2015, meninggalkan luka sejarah yang kini terulang.
Kotak Pandora Terbuka
Dokumen klarifikasi itu jadi pintu masuk. Tim kami menemukan sederet penyimpangan:
  • Perusahaan Bayangan: Sejumlah penyedia jasa tak punya alamat jelas atau jejak operasional—indikasi kuat perusahaan boneka untuk menyerap alias ajang bancakan dana publik.
  • Monopoli Terselubung: PT Hartono Naga Persada diduga kuasai lebih dari 10 paket proyek logistik Pemilu 2024, menginjak asas persaingan sehat.
  • Anggaran Jumbo: CV Madani Jaya (Rp 2,36 miliar), PT Pos Indonesia (Rp 2,89 miliar), dan PT Armeni Sejahtera Mandiri (Rp 930 juta) jadi sorotan. Angka fantastis ini rawan mark-up.
  • Vendor Misterius: Perusahaan tak lolos verifikasi tetap kebagian proyek. Proses tender KPU Depok tampak rapuh dan penuh celah.
Titik Nurhayati: Nodah Masa Lalu yang Inkrah
Skandal ini tak berdiri sendiri. Pada 2015, Titik Nurhayati, Ketua KPU Depok kala itu, terseret kasus korupsi dana hibah Pilkada. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2022, setelah inkrah, atas penyalahgunaan dana Rp 817 juta untuk debat kandidat dan iklan media. Titik, yang kemudian menjadi Komisioner KPU Jawa Barat, dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, mulai Agustus 2022. “Ia mengubah lelang jadi penunjukan langsung dan memalsukan HPS tanpa survei pasar,” ungkap Mohtar Arifin, Kasi Pidsus Kejari Depok, saat itu. Hukuman ini jadi preceden buruk yang kini bergema kembali di Depok.
Ketua KPUD Depok Saat Ini di Bawah Sorotan
Kini, Willi Sumarlin, Ketua KPU Depok sejak 2018, menghadapi tudingan serupa. Meski tak ada bukti ia pernah dipenjara seperti Titik, rekam jejaknya dipertanyakan. “Riwayat hukum tak harus jadi syarat diskualifikasi, tapi integritas adalah taruhan besar di lembaga ini,” ujar seorang pengamat pemilu kepada Obor Keadilan. Kasus Titik seharusnya jadi pelajaran, tapi dugaan penyimpangan di Pemilu 2024 menunjukkan KPU Depok tak belajar dari sejarah kelamnya sendiri.
Pola Sistemik di KPU Daerah
Depok bukan anomali. KPU Jambi (2019) mencatat vonis 4 tahun penjara untuk eks ketuanya atas mark-up Rp 3,5 miliar. Di KPU Kaur, Bengkulu (2021), logistik dikorupsi hingga rugikan Rp 1,2 miliar. “Pengawasan lelet, tender direkayasa, dan integritas ambruk—ini penyakit kronis KPU daerah,” kata sumber internal KPU yang enggan disebut namanya. Data LSM yang disurati ke Obor Keadilan memperkuat temuan: pola ini sistemik, dan Depok adalah bukti nyata penderitaan rakyat akibat korupsi berulang.
Hukum Mengintai
Dugaan terbaru ini melanggar:
  • UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Pidana seumur hidup mengintai pelaku korupsi yang rugikan negara.
  • Perpres 16/2018: Transparansi pengadaan diabaikan.
  • Peraturan KPU 15/2023: Akuntabilitas anggaran hanya jargon.
    Jika terbukti, pejabat KPU dan vendor nakal terancam penjara dan blacklist LKPP.
Luka Demokrasi yang Terus Berulang
Dari Titik Nurhayati hingga kini, KPU Depok seperti terjebak lingkaran setan. LSM setempat, yang dokumennya kami pegang, menyebut ini “kebenaran penderitaan” rakyat Depok—dana publik dikorupsi, kepercayaan publik punah. “Saya takut pemilu berikutnya jadi ajang bancakan lagi,” keluh warga Sawangan kepada tim kami. Tanpa reformasi, kotak suara hanya jadi simbol kepalsuan.
Dampak dan Jalan Keluar
Miliaran rupiah negara berisiko lenyap, kepercayaan pada KPUD Depok runtuh, dan gejolak sosial mengintai. Tim Investigasi Obor Keadilan menyerukan:
  1. Audit Forensik: Kejaksaan, BPK, dan LKPP harus selami anggaran.
  2. Verifikasi Lapangan: Bongkar fiktivitas perusahaan.
  3. Transparansi: KPU Depok wajib terbuka, rakyat wajib awasi.
  4. Pembersihan: Rekrutmen komisioner harus prioritaskan integritas.
Kotak Suara yang Ternoda
Dari vonis Titik Nurhayati hingga dugaan baru di era Willi Sumarlin, KPU Depok adalah cermin retak demokrasi. “Pemilu harus suci, bukan ladang korupsi,” tegas aktivis antikorupsi, Fahmi Hanafi. Rakyat menanti keadilan—dan jawaban dari lembaga yang seharusnya menjaga amanah mereka. (INSPEKTORAT KOTA DEPOK, BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT, JAKSA DEPOK, POLISI DEPOK, BANGKIT LAH!) Ujar Fahmi Hanafi.
Tim Investigasi Obor Keadilan
(Ditulis berdasarkan dokumen resmi, wawancara, dan data pendukung LSM)


Komentar

Berita Terkini