|

Habis Kesabaran, Warga Bojong Nangka Depok Beri Dua Opsi: Bayar Lahan atau Kami Duduki Paksa UIII

UIII-Depok Jawa Barat | Media Nasional Obor Keadilan, Jumat (10/3-2023), Kedaulatan ditangan rakyat, prinsip serta konsep ber-Negara yang dianut bangsa ini belum sepenuhnya terselenggara diberbagai tempat wilayah NKRI, tak terkecuali dengan kondisi yang dirasakan ahli waris tanah adat tempat berdirinya universitas Internasional Islam Indonesia disingkat UIII (UI3).

Hari Kamis (9/3-2023) merupakan salah satu puncak kekesalan warga yang belum pernah dibayar haknya, atas tanah adat lokasi UIII, hampir ribuan orang berunjuk rasa di depan kampus UIII menuntut ganti untung (dulu ganti rugi), ditengah teriknya matahari ratusan massa terus menerus berteriak disertai orasi.

Detik detik massa merubuhkan pagar UIII-

Tepat pada pukul 10,30 wib setalah berlangsung kurang lebih dua jam orasi dipinggir jalan raya Bogor (diluar pagar UIII-red) massa kemudian geram karena pintu takkunjung dibuka oleh aparat keamanan pamdal kampus dibekingi aparat TNI-Polri, terpantau oleh Media Nasional Obor Keadilan, massa kemudian mendobrak pagar baja hingga ambruk brukkkk dan massa secara tertib masuk ke pekarangan UIII.

Orasi ilmiah terus dikumandangkan oleh orator bergantian Ketua KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah) Syamsul B. marasabessy dan sekjennya Yoyo Efendi.SH.

Dalam orasinya berkali-kali yoyo memaparkan bahwa kampus UIII ini secara yuridis secara sosiologis adalah tanah adat yang dirampas oleh RRI, kita sudah habis kesabaran padahal kita sudah lapor sana lapor sini tapi takkunjung ada realisasi pembayaran ganti rugi.

Kami tidak asal ngomong dan bukan atas logika saya dengan masyarakat namun ini sesuai fakta hukum, dan sertifikat yang dimiliki oleh UIII wajib dibatalkan demi hukum, itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Depok.

Jadi tuntutan kami adalah bayar tanah adat milik nenek moyang kami kepada kami ahli waris, imbuh Yoyo dihadapan puluhan awak media.

Perlu digarisbawahi "Sejak zaman Belanda lahan ini adalah tanah adat bukan eigendom vervonding." 

Masih menurut Yoyo, sejarah singkat lahan UIII ini berawal dari pergeseran alas hak, yakni claim Radio Republik Indonesia (RRI) memiliki alas hak eigendom verponding no 23 namun lahan itu adanya di wilayah Parung serab, bukan di lahan UIII, kemudian RRI menghibahkan ke Kementerian Agama Hanya dengan secarik Bast diteken diatas materi, Bast ini ditandatangani oleh Rohanudin. S.sos Dirut RRI dan Menteri Agama Lukman hakim. 

Kami minta hak dari 341 warga masyarakat sebagai ahli waris agar segara dibayarkan oleh kementerian Agama, bila tidak kami akan duduki dgn cara apapun sebab ini adalah tanah kami secara hukum, bahkan Presiden Jokowi telah memerintahkan agar kemenag membayar ..tapi itu lah internal Kemenag banyak alasan diduga telah direcoki oleh mafia tanah tandas Yoyo. (obor Panjaitan)

Bersambung......

Komentar

Berita Terkini