|

POLISI PELALAWAN RIAU TAK BERNYALI MENGEKSEKUSI BARANG RAMPASAN MILIK KORBAN

Foto : Kuasa Hukum Korban Saat memeriksa Berkas Laporan Kasus Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Kliennya (Iwan), sambil Mempersiapkan Surat Tembusan Permohonan Perlindungan dan Keadilan Kepada Beberapa Lembaga dan Dewan Negara Termasuk Kepada Presiden RI.

PELALAWAN-RIAU I Media Nasional Obor Keadilan Senin ( 30 / 10 / 2017 ). Iwan Sarjono Siahaan, Yang beralamat di Jl. RAPP RT/RW 003/004, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Provinsi Sumatera Utara, merupakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Manaek Siahaan dan Jhon Fiter Siahaan di Jl.Koridor RAPP Simpang Lampu merah Langgam Kecamatan Kerinci Kabupaten Pelalawan. 

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/377/IX/2017/RIAU/RES PLWN, Tertanggal 27 September 2017 (copy terlampir), Bahwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Manaek Siahaan dan Jhon Fiter Siahaan terhadap barang milik diri Klien adalah Satu Unit Mobil Pajero Sport GLX M/T 4x4, Warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1113 SH, dengan Nomor Mesin : 4D56UCEU2275 dan Nomor Rangka MMBGNKH40EF004154, sebagaimana dalam STKN dan BPKB tercantum sebagai pemilik atas nama Iwan Sarjono Siahaan.

Yang mana, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua dengan cara menodongkan Pistol Air Softgun warna silver metalik dengan gagang warna coklat yang bertuliskan "COLT DIDEFENDER SERIES'90 kepada korban. Namun Pistol Air Softgun, STNK Mobil Pajero Sport GLX M/T 4x4 dengan Nomor Polisi BM 1113 SH, Peluru Kacang 183 (seratus delapan puluh tiga) butir, Tas Warna Coklat tersebut telah disita oleh pihak kepolisian sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 September 2017 yang ditanda tangani oleh IPDA TOMY VARA BERLIN, S.Tr.K dengan NRP : 92041058 (copy terlampir). Dan mengenai satu unit Mobil Pajero Sport dengan Nomor Polisi BM 1113 SH milik Korban (Iwan) masih berada di bawah kekuasaan  kedua tersangka (Manaek dan Jhon Fiter).

Iwan selaku korban, sudah pernah mendatangi kedua tersangka melalui pihak Kepolisian dengan tujuan untuk pelakukan penyitaan terhadap Mobil Pajero Sport dengan Nomor Polisi BM 1113 SH milik Iwan. Dari pihak kepolisian diwakili oleh IPDA Tomy Vara Berlin S.TrK NRP : 92041058 beserta dua orang anggota Kepolisian lainnya. Namun membuat jadi janggal adalah setelah sampai ditempat dimana keberadaan Mobil Pajero Sport BM 1113 SH milik Iwan, pihak kepolisian tidak jadi melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut.

Yang jadi pertanyaan, Apakah dasarnya sehingga pihak kepolisian batal melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut guna barang bukti. Dan Iwan sendiri-pun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak kepolisian, termasuk penyidik terkait batal dilakukannya penyitaan terhadap mobil Pajero Sport tersebut, tapi hingga detik ini tidak ada kejelasannya.

Melalui Kuasa Hukumnya Iwan meminta Perlindungan Hukum, mengingat adanya kekhawatiran yang sangat beralasan menurut hukum terhadap satu Mobil Pajero Sport tersebut yang sekaligus merupakan barang bukti dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor akan dihilangkan dan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana lainnya, sehingga nantinya dapat mempersulit proses penyidikan. Dia sangat berharap pihak dari Polres Pelalawan khususnya Penyidik untuk segera melakukan penyitaan terhadap mobil Pajero Sport tersebut.

Tapi ternyata pihak kepolisian Pelalawan dalam menangani perkara ini terkesan diaam di tempat, dalam artian tidak berniat melakukan tindakan apapun. Bahkan permintaan perlindungan terhadap Iwan sebagai korban tidak mendapatkan jawaban yang pasti, termasuk kepastian hukum dan keadilan yang diharapkannya menemui jalan buntu. Iwan selaku korban yang melaporkan kedua tersangka tersebut merasa dipermainkan. Dengan berbagai cara pihak Penyidik mengarahkan dan membujuknya agar mau berdamai dengan kedua tersangka tersebut.

Selaku Kuasa Hukum Korban sangat berharap agar pihak kepolisian segera menangani perkara ini dengan serius. "Kami selaku kuasa hukum dari saudara Iwan Sarjono Siahaan memohon kiranya dalam proses berjalannya penyidikan terkait tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut, pihak Kepolisian untuk bersikap netral dan kiranya hanya menjalankan apa yang menjadi tugas pokoknya sebagai penegak hukum dan bersifat professional dan mohon untuk tidak melakukan intervensi terhadap sikap korban untuk meneruskan proses hukum tersebut," ujar M. Paul Rudolf Naibaho SH mewakili kedua rekannya ( Ramli Tambunan dan Jeffrin NK Zai,SH ) dari kantor hukum advokat, yang merupakan Kuasa Hukum dari korban.

Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian dari perkara ini, Iwan Sarjono Siahaan bersama kuasa hukumnya pergi ke Jakarta untuk mencari keadilan. "Dengan kondisi ini kami tidak bisa tinggal diam, kami selaku kuasa hukum korban akan membantu semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya terhadap klien kami. Meskipun harus menghadap Presiden RI sekalipun nantinya," tutur Ramli Tambunan saat di konfirmasi awak media di depan kantor Mabes Polri kemarin.

Dan hal ini juga dibenarkan oleh seorang Praktisi Media sekaligus Ketua Organisasi Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Pandjaitan, "Polisi tak bernyali seperti itu tidak bisa diandalkan, mereka selaku pelayan masyarakat, seharusnya bisa membantu mengarahkan ke hal yang benar sesuai hukum yang berlaku di negara ini untuk memperoleh keadilan yang nyata. Tidak usah takut, Maju terus demi kebenaran. Meskipun sampai menghadap Presiden RI sekalipun, untuk mendapatkan keadilan. Kami atas nama organisasi IPAR, siap mendampingi jalannya perkara ini hingga selesai," Ujarnya.

Melalui Surat Nomor  : 27/RN/X/2017 tentang Permohonan Perlindungan Hukum Dan Tindakan Hukum, kuasa hukum korban akan mengirimkan tembusan kepada beberapa Lembaga, Dewan, diantaranya :  Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Drs. Wenny Warouw (Anggota DPR RI Komisi III BKSAP), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Kepala KOMPOLNAS RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala OMBUDSMAN Republik Indonesia, dan yang paling utama adalah tembusan kepada Kepala Negara yakni Presiden Republik Indonesia. (tri/tim).
Komentar

Berita Terkini