|

15 Tahun Buron Yosef Tjahjadjaja Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap, Andar GACD: Periksa Semua Yang Terlibat

JAKARTA| Media Nasional Obor Keadilan- Kamis (15|07-2021), Terpidana kasus pembobolan dana Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Yosef Tjahjadjaja, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp120 miliar, berhasil ditangkap Kejaksaan Agung.

Yosef telah buron selama 15 tahun, hingga akhirnya ditangkap saat menjalani karantina di sebuah rumah sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa (13/7).

"Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/7).

"Ketua DPP LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang, SH anggkat bicara":

Kepada media nasional Oborkeadilan.com Andar meminta Supaya Jagung segera turut memeriksa semua pihak yang selama ini terlibat melindungi buronan Yosep.

Termasuk temanya yang baju hitam musti diperiksa karena melindungi atau mengetahui, namun tidak melaporkan buronannya, diduga nama berkaos hitam ini bernama Andri.

Selalu warga negara yang turut serta mendorong tegaknya supremasi hukum di NKRI, hampir lebih tiga (3) tahun tak berhenti menyuarakan bahkan teriak agar buronan 15 tahun kelas kakap Yosef ini tertangkap dan puji Tuhan sudah berhasil dibekuk tim Tabur (tangkap buronan) bekerja sama dengan beberapa Polda ungkap Andar.

Pantauan Oborkeadilan.com bahwa Andar 3 tahun terakhir ini ikut serta menguber uber dia (buron), hingga Mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Kajari Jakpus, hal ini dapat dilihat dari tayangan media termasuk Oborkeadilan.com berkali kali menyiarkan informasi ini.

Perkara ini bermula saat Yosef menempatkan sejumlah dana di Bank Mandiri. Dia meminta imbalan kepada pihak bank atas penempatan dana tersebut.

Total ada Rp200 miliar tabungan deposito yang ditempatkan di Bank Mandiri dari PT Jamsostek oleh Yosef. Dia pun meminta agar imbalan fasilitas dana tersebut dikucurkan melalui sarana kredit kepada rekannya dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

"Dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef Tjahjadja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardo)," ucap Leonard.

Dalam kasus ini, mantan Kacab tersebut telah juga divonis bermasalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun.

Menurut Kejagung, kucuran dana kredit itu dibagi dalam 10 bilyet giro. Semula, dana itu digunakan untuk membangun rumah sakit jantung.

Namun ternyata, pencairan kredit yang dilakukan tak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi para terpidana.

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan," tukas dia.(Obor Panjaitan).

Komentar

Berita Terkini