|

Betapa mengerikan kematian wakil bupati Sangihe

"Sebelum Meninggal, Wabup Sangihe Minta Izin Perusahaan Tambang Emas Dibatalkan"

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong sempat meminta izin usaha pertambangan atau IUP untuk perusahaan tambang emas di wilayahnya, yakni PT TMS, dibatalkan. Penolakan itu ia sampaikan melalui surat pribadi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 28 April 2021.

“Beberapa waktu lalu memang (Helmud) membuat surat ke Menteri ESDM meminta membatalkan IUP produksi PT TMS, tapi tidak pakpai kop surat pemerintah kabupaten,” ujar Koordinator Gerakan Save Sangihe Island Jull Takaliuang saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam salinan suratnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk membatalkan surat izin operasi kontrak karya PT TMS dengan total luas proyek mencapai 42 ribu hektare. Izin tambang itu tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 yang terbit pada 29 Januari 2021.

Helmud mengatakan usaha pertambangan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Musababnya, Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 737 hektare dan sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

Kegiatan pertambangan juga dikahwatirkan akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat karena merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut. Penguasaan wilayah pertambangan juga ditengarai akan berimbas pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat.

Bahkan, kata Helmud melalui suratnya, masyarakat berpotensi terusir dari kampungnya dalam jangka panjang. Situasi tersebut ditakutkan akan melahirkan masalah sosial baru.

Belajar dari pengalaman, Helmud meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan pemberian izin tambang karena hanya akan menguntungkan pemegang kontrak dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Di samping itu, wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan sehingga jika terjadi masalah akan menimbulkan konflik.

Saat ini, masyarakat juga telah menolak pemberian izin tambang tersebut. Tempo telah menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif ihwal surat Helmud tersebut melalui pesan pendek. Namun, Arifin belum memberikan respons.

Helmud meninggal di pesawat Lion Air JT 740 dalam perjalanan dari Bali menuju Makassar, Rabu, 9 Juni 2021. Helmud sebelumnya mengikuti acara rapat dengan wakil bupati seluruh Indonesia di Pulau Dewata.

Kabar meninggalnya Helmud telah dikonfirmasi oleh Pejabat Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sangihe, Maya Budiman mengatakan. Menurut informasi, Helmud menempati kursi pesawat nomor 25E.

Helmud sempat mendapat pertolongan dokter pada pukul 16.17 WITA saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Namun kala itu, kondisi Helmud sudah tidak sadarkan diri. Dokter pun melakukan pemeriksaan dan menyatakan Helmud Hontong telah meninggal dunia. "Jenazah saat ini sementara berada di tempat pemulasaran jenazah CV Daya Mitra Husada dipersiapkan untuk diterbangkan ke Manado terus ke Tahuna pada hari Kamis 10 Juni," kata Maya seperti dikutip dari Antara.(◇)

Editor: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini